Sistem kekerabatan merupakan bagian yang sangat penting dalam struktur sosial. Meyer Fortes mengemukakan bahwa sistem kekerabatan suatu masyarakat dapat dipergunakan untuk menggambarkan struktur sosial dari masyarakat yang bersangkutan. Kekerabatan adalah unit-unit sosial yang terdiri dari beberapa keluarga yang memiliki hubungan darah atau hubungan perkawinan. Anggota kekerabatan terdiri atas ayah, ibu, anak, menantu, cucu, kakak, adik, paman, bibi, kakek, nenek dan seterusnya. Dalam kajian sosiologi-antropologi, ada beberapa macam kelompok kekerabatan dari yang jumlahnya relatif kecil hingga besar seperti keluarga ambilineal, klan, fatri, dan paroh masyarakat.
Keanggotaan dalam sebuah Keluarga Luas (Extended family), yaitu keluarga yang terdiri dari Ayah ”Bak”, Ibu ”Umak”, Anak-anak baik yang sudah kawin atau belum, Cucu ”Cucung”, Orang tua ”Jeme tue”, Mertua maupun kerabat-kerabat lain yang menjadi tanggungan kepala keluarga.
Keanggotaan dalam sebuah Keluarga Bilateral adalah dikenal dengan istilah Jurai atau gugok. Sejurai atau segugok berarti satu keturunan dari pihak Ayah ”Bak”. Sebutan untuk saudara ayah yaitu Wak jantan dan Paman ”Mamang dan sebutan untuk anak-anaknya ”Bapang dek beradek” Sebutan untuk Anak Wak Prempuan dan Tante ”Bibi ”Dek beradek Bak, kelawai muhanai” Harta warisan biasanya hanya didapat dari pihak Ayah.
Keanggotaan dalam sebuah Keluarga Unilateral adalah semua anggota Keluarga Bilateral ditambah dengan sanak keluargam dari pihak Ibu seperti Saudara Laki-laki Ibu, Saudara Prempuan Ibu, Kemenakan dari pihak Ibu,
Jujur (Patrilineal) :
Ciri2nya : Eksogami klan, menikah dengan orang luar atau diluar klan. Patrilokal, isteri wajib mengikuti tempat kediaman suami. Ada barang jujur, barang yang berfungsi mengembalikan kesimbangan magis dan melepaskan perempuan dari ikatan hak dan kewajiban keluarga asal. Mempunyai nilai magis sekarang sudah berangsur2 diganti dengan uang.
Akibat hukum : putusnya hubungan hukum dengan keluarga biologis. Isteri masuk ke dalam keluarga suami, anak-anak yang lahir menarik garis keturunan dari garis ayah sehingga ia se-klan dengan ayahnya dan keluarga ayahnya.
Perkawinan Levirat (janda turun ranjang). Yaitu perkawinan antara Janda yang menikah dengan saudara almarhum suaminya. Perkawinan Sororat (Duda turun ranjang). Yaitu perkawinan antara Duda yang menikah dengan saudara almarhum isterinya.
Semenda (Matrilineal) :
Ciri2nya : Eksogami klan, larangan kawin 1 klan. Matrilokal, isteri tidak wajib mengikuti tempat tinggal suami. Dijumpai pada setiap masyarakat adat (terutama minangkabau).
Dalam masyarakat patrilineal beralih-alih seperti halnya di Lubai, apabila terdapat keadaan memaksa misalnya anak-anaknya perempuan semua dalam kaitannya dengan masalah warisan-seharusnya yang menjadi ahli waris adalah anak laki-laki tertua, maka diperbolehkan kawin semenda dalam bahasa Lubai disebut ngambek anak atau kambek anak.
Karena adanya masalah kewarisan ini maka anak perempuan yang ada tidak boleh kawin jujur melainkan harus kawin semenda. Dengan demikian si anak perempuan akan tetap di keluarganya dan tidak akan pindah ke keluarga laki-laki seperti apabila dilakukan kawin jujur. Kemudian anak-anak yang lahir akan mengikuti garis keturunan dari ibunya.
Blogged with the Flock Browser
0 komentar