Organisasi sosial adalah perkumpulan sosial yang dibentuk oleh masyarakat, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, yang berfungsi sebagai sarana partisipasi masyarakat dalam pembangunan bangsa dan negara. Sebagai makhluk yang selalu hidup bersama-sama, manusia membentuk organisasi sosial untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu yang tidak dapat mereka capai sendiri.
Desa masyarakat Lubai
Desa yang dalam bahasa Lubai disebut Dusun. Desa di Lubai pada dasarnya tidak ada pembagian-pembagiannya seperti : Daerah kediaman utama yang merupa pusat dari desa dan Daerah peladangan. Desa di Lubai terdiri dari beberapa Kampung yang di pimpin oleh seorang Kepala Kampung.
Pemangku Adat
Untuk melestarikan adat istiadat di Lubai dibentuk Lembaga Pemangku Adat Dalam kehidupan sehari-hari masyarakat Lubai biasanya untuk membedakan antara tempat tinggal utama di desa berupa Rumah dan di ladang berupa Dangau.
Sebagian besar penduduk Lubai tinggal di Daerah Desa dan hanya pada waktu-waktu tertentu mereka pergi keladang dalam basah Lubai Ume.
Keterangan
Zaman pemerintahan Hindia Belanda Lubai terdiri dari : Lubai suku I ibukotanya Baru Lubai dan Lubai suku II ibukotanya Karang Agung. Masing-masing marga terdiri dari beberapa dusun/desa yang berloksi di sepanjang aliran sungai Lubai.
Blogged with the Flock Browser
0 komentar