Anggaran Dasar

Friday, April 8, 2011 di 7:10 PM
Anggaran Dasar
Forum Komunikasi Lubai Bersaudara

BAB I :
Nama,Waktu dan Tempat Kedudukan, Status dan Sifat

Pasal 1
Nama

Organisasi ini bernama Forum Komunikasi Lubai Bersaudara, disingkat FKLB.

Pasal 2
Waktu dan Tempat Kedudukan
  1. FKLB didirikan pada tanggal 18 bulan Mei tahun 2009 untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
  2. Tempat kedudukan di Jl. Pangeran Antasari Gg. Sadar No.38 Kelurahan Kedamaian, Kecamatan Tanjungkarang Timur, Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung.
Pasal 3
Status dan Sifat
  1. FKLB berstatus organisasi kemasyarakatan.
  2. FKLB bersifat Demokratis dan Independen.
BAB II :
Azas dan karakteristik


Pasal 4
Asas
FKLB berazaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Pasal 5
Karekteristik
FKLB mempunyai karekteristik persaudaran antar warga Lubai yang berdomisili dan kampung halaman dan masyarakat Lubai perantauan.

 BAB III
Visi dan Misi

Pasal 6
Visi

FKLB mempunyai Visi : Serasan sekundang, semufakar sebenean

Pasal 7
Misi

FKLB mempunyai Misi :

1. Membina kebersamaan antar warga masyarakat Lubai.
2. Meningkatkan kesadaran warga Lubai akan pentingnya peran mereka sesuai kompetensinya.
3. Membentuk aktivis organisasi kemasyarakatansecara berkesinambungan.
4. Meningkatkan kepekaan terhadap pelestarian seni budaya Lubai.
5. Menyelenggarakan acara-acara yang berkaitan di dunia Teknologi Informasi.


BAB IV :
Kegiatan


Pasal 8

FKLB mengadakan kegiatan-kegiatan yang mengacu pada visi dan misi Forum Komunikasi Lubai Bersaudara.

BAB V :
Struktur Organisasi

Pasal 9
Kekuasaan
  1. Kekuasaan tertinggi Forum Komunikasi Lubai Bersaudara dalam dipegang oleh Musyawarah Kerja Tahunan.
  2. Ketua Umum Forum Komunikasi Lubai Bersaudara adalah pengemban amanah Musyawarah Kerja Tahunan.
Pasal 10
Pengambil Keputusan

1        Pengambilan putusan tertinggi dipegang oleh Musyawarah Kerja Tahunan
2        Pengambilan putusan lain dipegang oleh :
  1. Rapat kerja
  2. Rapat pleno
  3. Rapat pengurus harian
  4. Rapat Departemen
  5. Musyawarah luar biasa
Pasal 11
Kepemimpinan

Struktur Forum Komunikasi Lubai Bersaudara terdiri dari :
1. Dewan Pembina
2. Ketua Umum
3. Sekretaris Umum

4. Bendahara Umum
5. Wakil Ketua

6. Kepala wilayah perwakilan desa
7. Kepala bidang keuangan
8. Kepala bidang organisasi dan Litebang

9. Kepala bidang hubungan masyarakat
10. Kepala bidang Teknologi informasi

BAB VI
Keanggotaan dan Kepengurusan


PASAL 12
Keanggotaan

Macam kepengurusan Forum Komunikasi Lubai Bersaudara :
1. Anggota
2. Anggota Aktif
Pasal 13
Masa Kepengurusan
  1. Masa kepengurusan Forum Komunikasi Lubai Bersaudara berlangsung selama 3 (tiga) tahun dan berakhir dalam Rapat Kerja kepengurusan yang baru akan di tetapkan sebagai pengurus FKLB
  2. Dalam keadaan luar biasa masa kepengurusan dapat diperpanjang atau diperpendek maksimal 2 (dua) tahun
BAB VII
K e u a n g a n


Pasal 14

Dana Forum Komunikasi Lubai Bersaudara diperoleh dari :
  1. Uang pangkal
  2. Iuran Anggota bulanan
  3. Dana internal yang diperoleh dari usaha-usaha lain yang tidak bertentangan dengan tujuan  Forum Komunikasi Lubai Bersaudara
Pasal 15

Dana dipergunakan untuk kegiatan-kegiatan yang sesuai dengan tujuan Forum Komunikasi Lubai Bersaudara.

BAB VIII :
Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga

Pasal 16

Usulan perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga hanya dapat dilakukan dalam musyawarah luar biasa atas usulan sekurang-kurangnya setengah tambah satu jumlah peserta penuh FKLB.

Pasal 17

Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 jumlah peserta penuh FKLB dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 jumlah peserta penuh FKLB yang hadir.


BAB IX
Pembubaran Forum Komunikasi Lubai Bersaudara

Pasal 18

Pembubaran Komunikasi Lubai Bersaudara hanya dapat diusulkan oleh sekurang-kurangnya setengah tambah satu peserta penuh FKLB. Pengesahan usulan tersebut hanya dapat dilakukan dalam FKLB yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 peserta penuh FKLB disetujui sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah peserta penuh yang hadir.

BAB X
K e t e r a n g a n

Pasal 19
  1. Hal-hal lain yang belum diatur dalam Anggaran dasar dan Anggaran Rumah Tangga diatur kemudian dalam peraturan/ ketentuan-ketentuan sendiri yang tidak bertentangan dengan Anggaran dasar dan Anggaran Rumah Tangga
  2. Anggran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan
Ditetapkan di :  Bandar Lampung
Hari : Senin
Pada tanggal : 18 Mei 2009
Pukul : 19.30 WIB

Forum Komunikasi Lubai Bersaudara


Amrullah Ibrahim, S.Kom.
Ketua Umu

Mgs. Yugustian Fajri Agus, S.Sos
Sekretaris Umum

0 komentar

KAJIAN SANAK | Powered by Blogger | Entries (RSS) | Comments (RSS) | Designed by MB Web Design | Thanks to Blogger Templates | XML Coded By Cahayabiru.com