Anggaran Dasar
Forum Komunikasi Lubai Bersaudara
BAB I : Nama,Waktu dan Tempat Kedudukan, Status dan Sifat Pasal 1 Nama Organisasi ini bernama Forum Komunikasi Lubai Bersaudara, disingkat FKLB. Pasal 2 Waktu dan Tempat Kedudukan
Pasal 3 Status dan Sifat
BAB II : FKLB berazaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.Azas dan karakteristik Pasal 4 Asas Pasal 5 Karekteristik BAB III Visi dan Misi Pasal 6 Visi FKLB mempunyai Visi : Serasan sekundang, semufakar sebenean Pasal 7 Misi FKLB mempunyai Misi : 1. Membina kebersamaan antar warga masyarakat Lubai. 2. Meningkatkan kesadaran warga Lubai akan pentingnya peran mereka sesuai kompetensinya. 3. Membentuk aktivis organisasi kemasyarakatansecara berkesinambungan. 4. Meningkatkan kepekaan terhadap pelestarian seni budaya Lubai. 5. Menyelenggarakan acara-acara yang berkaitan di dunia Teknologi Informasi. BAB IV : Kegiatan Pasal 8 FKLB mengadakan kegiatan-kegiatan yang mengacu pada visi dan misi Forum Komunikasi Lubai Bersaudara. BAB V : Struktur Organisasi Pasal 9 Kekuasaan
Pasal 10 1 Pengambilan putusan tertinggi dipegang oleh Musyawarah Kerja TahunanPengambil Keputusan 2 Pengambilan putusan lain dipegang oleh :
Pasal 11 Kepemimpinan Struktur Forum Komunikasi Lubai Bersaudara terdiri dari : 1. Dewan Pembina 3. Sekretaris Umum 4. Bendahara Umum 5. Wakil Ketua 6. Kepala wilayah perwakilan desa 7. Kepala bidang keuangan 8. Kepala bidang organisasi dan Litebang 9. Kepala bidang hubungan masyarakat 10. Kepala bidang Teknologi informasi BAB VI Keanggotaan dan Kepengurusan PASAL 12 Keanggotaan Macam kepengurusan Forum Komunikasi Lubai Bersaudara : 1. Anggota 2. Anggota Aktif Pasal 13 Masa Kepengurusan
BAB VII K e u a n g a n Pasal 14 Dana Forum Komunikasi Lubai Bersaudara diperoleh dari :
Pasal 15 Dana dipergunakan untuk kegiatan-kegiatan yang sesuai dengan tujuan Forum Komunikasi Lubai Bersaudara. BAB VIII : Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Pasal 16 Usulan perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga hanya dapat dilakukan dalam musyawarah luar biasa atas usulan sekurang-kurangnya setengah tambah satu jumlah peserta penuh FKLB. Pasal 17 Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 jumlah peserta penuh FKLB dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 jumlah peserta penuh FKLB yang hadir. BAB IX Pembubaran Forum Komunikasi Lubai Bersaudara Pasal 18 Pembubaran Komunikasi Lubai Bersaudara hanya dapat diusulkan oleh sekurang-kurangnya setengah tambah satu peserta penuh FKLB. Pengesahan usulan tersebut hanya dapat dilakukan dalam FKLB yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 peserta penuh FKLB disetujui sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah peserta penuh yang hadir. BAB X K e t e r a n g a n Pasal 19
Hari : Senin Pada tanggal : 18 Mei 2009 Pukul : 19.30 WIB Forum Komunikasi Lubai Bersaudara |
Amrullah Ibrahim, S.Kom.
Ketua Umu
Mgs. Yugustian Fajri Agus, S.Sos
Ketua Umu
Mgs. Yugustian Fajri Agus, S.Sos
Sekretaris Umum
0 komentar