Pelapisan sosial atau stratifikasi sosial (social stratification) adalah pembedaan atau pengelompokan para anggota masyarakat secara vertikal (bertingkat). Stratifikasi Sosial orang Lubai dapat ditinjau sebagai berikut :
Ukuran kekayaan :
Kekayaan materi atau kebendaan dapat dijadikan ukuran penempatan anggota masyarakat ke dalam lapisan-lapisan sosial yang ada, barang siapa memiliki kekayaan paling banyak maka ia akan termasuk lapisan teratas dalam sistem pelapisan sosial, demikian pula sebaliknya, barang siapa tidak mempunyai kekayaan akan digolongkan ke dalam lapisan yang rendah.
Dalam masyarakat Lubai dapat dilihat antara lain pada bentuk Rumah tempat tinggalnya; benda-benda tersier seperti kendaraan roda empat, kendaraan roda dua, lahan pertanian kebon Karet yang dimilikinya, cara berpakaiannya misalnya seseorang memakai busana yang mahal, mau pun kebiasaannya dalam berbelanja untuk keperluan hidup sehari-hari. Dalam bahasa Lubai kekayaan disebut dengan kekayean ataupun disebut jeme berete.
Contoh yang mudah kita amati di wilayah Kecamatan Lubai adalah bila orang kaya atau mempunyai kebun Karet beratus-ratus hektar luasnnya biasanya mempunyai rumah yang mewah terbuat dari beton dengan model modern, sedangkan sebaliknya orang yang memiliki kebun karet luasnya kurang dari sepuluh hektar biasanya mempunyai rumah yang sederhana terbuat dari papan. Dari hal itu saja jelas sekali terlihat statifikasi sosial sudah terjadi karena bentuk rumah yang mewah itulah menjadi sebuah gengsi bagi pemiliknya karena dinilai berada di kelas sosial tinggi.
Ukuran kekuasaan
Kekuasaan adalah kewenangan yang didapatkan oleh seseorang atau kelompok guna menjalankan kewenangan tersebut sesuai dengan kewenangan yang diberikan, kewenangan tidak boleh dijalankan melebihi kewenangan yang diperoleh atau kemampuan seseorang atau kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku orang atau kelompok lain sesuai dengan keinginan dari pelaku (Miriam Budiardjo,2002) atau Kekuasaan merupakan kemampuan mempengaruhi pihak lain untuk berpikir dan berperilaku sesuai dengan kehendak yang mempengaruhi (Ramlan Surbakti,1992) Sumber http://id.wikipedia.org/
Ukuran kehormatan :
Ukuran kehormatan dapat terlepas dari ukuran-ukuran kekayaan atau kekuasaan. Orang-orang yang disegani atau dihormati akan menempati lapisan atas dari sistem pelapisan sosial masyarakatnya. Ukuran kehormatan ini sangat terasa pada masyarakat tradisional, biasanya mereka sangat menghormati orang-orang yang banyak jasanya kepada masyarakat, para orang tua ataupun orang-orang yang berprilaku dan berbudi luhur.
Dalam beberapa generasi masyarakat Lubai, sangat menjunjung tinggi adat istidat yang muda hormat terhadap yang tua, rakyat biasa hormat terhadap yang berkuasa, orang miskin hormat terhadap yang berpunya.
Saat ini generasi muda Lubai telah berkurang dan arif terhadap budaya lokal seperti semakin rasa hormatnya kepada orang usianya lebih tua, maupun kepada orang yang sepatutnya diberi rasa hormat.
Ukuran ilmu pengetahuan :
Sering dipakai oleh anggota-anggota masyarakat yang menghargai ilmu pengetahuan. Seseorang yang paling menguasai ilmu pengetahuan akan menempati lapisan tinggi dalam sistem pelapisan sosial masyarakat yang bersangkutan. Penguasaan ilmu pengetahuan ini biasanya terdapat dalam gelar-gelar akademik (kesarjanaan), atau profesi yang disandang oleh seseorang, misalnya dokter, insinyur, doktorandus, doktor ataupun gelar profesional seperti profesor. Masyarakat Lubai menempatkan gelar kesarjanaan sebagai lapisan masyarakat tinggi.
Masyarakat Lubai sampai saat ini masih menggangap ukuran ilmu pengetahuan itu dengan gelar kesarjanaan. Seseorang dianggap berilmu apabila mencapai titel kesarjanaan seperti : Sarjana Ekonomi, Sarjana Hukum, Sarjana Komputer dan sebagainya.
Blogged with the Flock Browser
0 komentar