Kalangan
Gambar ini diabadikan ditempat pasar seminggu 1 x dalam bahasa Lubai kalangan, terletak hulu desa Jiwa Baru...
| 0 komentar |
Pesantren Al Mukhlishin
Gambar ini diabadikan dipinggir sungai Lubai dekat Muara Bening, desa Jiwa Baru. Tanah ini direncanakan lokasi berdirinya Pesantren Al Mukhlishin....
| 1 komentar |
Kalangan desa Jiwa Baru
Gambar ini diabadikan ditempat pasar seminggu 1 x dalam bahasa Lubai kalangan, terletak hulu desa Jiwa Baru...
| 2 komentar |
Sungai Lubai
Gambar ini diabadikan dipinggir sungai Lubai dekat tempat pemandian desa Jiwa Baru dibagian hulu desa. Nampak sebuah Rakit kayu dan ada tempat mandi...
| 0 komentar |
Sungai Lubai
Gambar ini diabadikan didekat Muara Bening, desa Jiwa Baru... Sungai Lubai warna Kuning dikarenakan adanya penambangan Pasir...
| 0 komentar |
Sungai Lubai
Gambar diabadikan dipinggir sungai Lubai dekat tempat pemandian desa Jiwa Baru dibagian hulu desa...
| 0 komentar |
Hikayat Lubai
- Lokasi Permukiman : paling hilir di Daerah Aliran Sungai (DAS) Lubai berbatasan langsung desa Tambang Rambang;
- Kata sifat : disinonimkan Pengamat Kata dalam bahasa Lubai "Penindai Kate"
- Hasil kajian penulis : Berdasarkan hasil komunikasi penulis dengan salah seorang penduduk setempat pada bulan September tahun 2010 saat itu penulis bertanya dimana letak desa Tambang Rambang, tempat keluarga besar Isteri Penulis bermukim, sinonim Penindai Kate untuk karakter masyarakat desa Tanjung Kemala sangatlah tepat. Dari hasil komunikasi tersebut penulis mengkaji ketika komunikasi berlangsung dengan cermat penduduk Desa Tanjung Kemala tersebut mengamati kata demi kata yang penulis tanyakan itu. Sangatlah tepat filosofi yang melekat pada desa ini yaitu "Penindai Kate" Wallahu aklam bisshowab...
- Lokasi Permukiman : dihulu desa Tanjung Kemala dan dihilir desa Baru Lubai;
- Kata sifat : disinonimkan dengan Pandai Cerita dalam bahasa Lubai "Alim Cerite"
- Hasil kajian penulis : Berdasarkan hasil wawancara penulis dengan sanak keluarga di desa Gunung Raja pada bulan September tahun 2010, sinonim Alim Cerite untuk karakter masyarakat desa ini cukup berasalan. Karena seperti adanya suatu mitos pada zaman dahulu desa ini telah dipagari suatu kekuatan ghaib oleh salah seorang Poyang, agar desa ini aman sentosa dari ganguan pihak luar. Masyarakat desa ini yaqin bahwa para pendatang tidak akan mampu membuat keributan disini. Selanjutnya diceritakan bahwa siapapun yang memasuki wilayah ini yang mempnyai kekuatan bathin yang digdaya, maka tidak akan berfungsi apa-apa selama berada di desa ini. Wallahu aklam bisshowab...
- Lokasi Permukiman : dihulu desa Gunung Raja dan dihilir desa Kurungan Jiwa.
- Kata sifat : disinonimkan dengan Pandai bergaya dalam bahasa Lubai Alap Berais/Alap Kambangan.
- Hasil kajian penulis : Berdasarkan hasil pengamatan penulis pada era tahun 1970-an didesa ini, sinonim Alap Kambangan / Alap Berais untuk karakter masyarakat nya cukup berasalan. Karena seperti adanya suatu kebiasaan masyarakat didesa Baru Lubai suka berpakaian yang rapi. Mengapa demikian dikarenakan masyarakat desa ini, sejak dahullu sudah terbiasa menyesuaikan diri dengan suasana pedesaaan yang merupakan pusat pemerintahan Marga Lubai suku 1 yang sekaligus tempat bermukim pejabat Kepala Marga dan jajarannya. Sudah sewajarnya kalau masyarakat, harus berpakaian yang rapi. Dan salah satu karakter yang melekat pada masyarakat desa ini adalah tidak akan merasa minder dalam bahasa Lubai kalah ketaran. Wallahu aklam bisshowab...
- Lokasi Permukiman : dihulu desa Baru Lubai dan dihilir desa Pagar Gunung.
- Kata sifat : disinonimkan dengan Gaung Suara dalam bahasa Lubai Gong Suare.
- Hasil kajian penulis : Berdasarkan hasil pengamatan penulis pada saat pulang kampung bulan September tahun 2010, sinonim Gong Suare untuk karakter masyarakat nya cukup berasalan. Karena seperti adanya suatu kebiasaan masyarakat didesa Kurungan Jiwa pada saat mengobrol /bercakap-cakap adalah seakan-akan berlomba siapa yang paling cepat bicaranya. Ketika bersilahturrahim dengan sepupu penulis Milnan bin Daud bin Wakif dan Sangkut Novriadi bin Sukardin bin Wakif, nampak jelas perbedaaan ketika bersilahturrahim dengan sepupu penulis Sangkut Abadi anak Hildayah binti Wakif di desa Gunung Raja. Perbedaan itu cara bicara masyarakat desa Kurungan Jiwa sangat cepat dan keras, sehingga apabila yang mengobrol hanya 4 orang hampir menyamai suara obrolan 14 orang. Sungguh suatu ungkapan yang bijak apabila dikatakan masyarakat Kurungan Jiwa adalah Gaung Suara/Gong Suare. Wallahu aklam bisshowab...
- Lokasi Permukiman : dihulu desa Kurungan Jiwa dan dihilir desa Kota Baru.
- Kata sifat : disinonimkan dengan Tikam menikam dalam bahasa Lubai Tujah Tikam.
- Hasil kajian penulis : Penulis tidak dapat memberikan kajian karena kekurangan informasi.
- Lokasi Permukiman : dihulu desa Kota Baru dan dihilir desa Aur
- Kata sifat : disinonimkan dengan Bagus Budi bahasa dalam bahasa Lubai Lemak Cawe.
- Hasil kajian penulis : Berdasarkan hasil pengamatan penulis pada saat berkomunikasi dan bergaul dengan salah seorang perantau dari desa Beringin di Lampung, sinonim Lemak Cawe untuk karakter masyarakat Beringin tidak dapat disimpulkan. Pada bulan Juli 2009 saat melintas di desa Beringin dan mampir ke salah satu kenalan penulisa disana, sinonim itu cukuip beralasan juga. Maksud dari Lemak Cawe adalah pandai berbasa basi. Wallahu aklam bisshowab...
- Lokasi Permukiman : dihulu desa Beringin dan dihilir desa Karang Agung
- Kata sifat : disinonimkan dengan Jungkang Tehendam.
- Hasil kajian penulis : Penulis tidak dapat memberikan kajian karena kekurangan informasi.
- Lokasi Permukiman : dihulu desa Aur dan dihilir desa Pagar Dewa
- Kata sifat : disinonimkan dengan Air di Lubuk dalam bahasa Lubai Aiah di Lubok
- Hasil kajian penulis : Penulis tidak dapat memberikan kajian secara detil dikarenakan kekurangan informasi, namun penulis mencoba mengkaji berdasarkan makna katanya yaitu Air di Lubuk bermakna Masyarakat berkarakter yang tenang namun waspada laksana Air di Lubuk tenang namun dapat menghayutkan. Wallahu aklam bisshowab...
- Lokasi Permukiman : dihulu desa Karang Agung dan dihilir desa Prabumenang
- Kata sifat : disinonimkan dengan
- Hasil kajian penulis : Penulis tidak dapat memberikan kajian karena kekurangan informasi.
- Lokasi Permukiman : dihulu desa Karang Agung dan dihilir desa Lecah
- Kata sifat : disinonimkan dengan Ilmu Gijul.
- Hasil kajian penulis : Penulis tidak dapat memberikan kajian secara lengkap dikarenakan kekurangan informasi. Namun demikian penulis akan mengkaji kata Ilmu Gijul terdiri dari kata Ilmu artinya sesuatu pengetahuan yang berlaku umum dan Gijul artinya tidak sama/tidak tepat. Sinonim Ilmu Gijul dapat bermakna bahwa masyarakat desa Prabumenang mempunyai karakter sering berbeda pandangan. Wallahu aklam bisshowab...
Sumber Informasi pada dunia maya :
Andre Lubay aku ade cerite tentang sipat ds" yg di lubay ini(cerite lame) : kite mulai nai *prabmnang kata sipatnye ilmu gijul *pagardewa kta sipatnye racun ber ayun *karang agung kta sptnye seperti air di lubok *aur kta sptnye jungkang tehendam *beringin kta sptnye lemak cawe *pagar gunung tujah tikam *kurungan jiwe kta sptnye gong suare *baru lubai kta sptnye alap kambangan *gunung raje kta sptnye alim cerite *tanjung kemale kta sptnye penindai kate .."" dn kl kte" ku slah aku mnte m,f karene ini crte nai ninek ku, dang mak ini umor ninek ku 95 th
| 0 komentar |
Program Kerja
PROGRAM KERJA Program Kerja adalah program-program nyata yang mungkin untuk diimplementasi kan untuk mencapai misi perusahaan atau organisasi. Program Kerja pada dasarnya merupakan langkah awal suatu organisasi dalam upaya pengejawantahan kebijaksanaan dan penjabaran rinci tentang langkah-langkah yang akan di ambil untuk mencapai tujuan suatu organisasi. Berdasarkan jangka waktu pelaksanaannya, program kerja Forum Komunikasi Lubai Bersaudara (FKLB) terdiri dari :
| |||
1 | Program Kerja Jangka Pendek. Program Kerja Jangka Pendek yaitu suatu perencanaan kinerja yang berisikan langkah-langkah kebijakan yang akan diambil yang bersifat mendesak dan diharapkan keberhasilannya dalam jangka waktu 1 (satu) tahun kegiatan. | ||
| 1) | Menyamakan visi dan misi diantara pengurus sehingga roda organisasi dapat berjalan dengan baik serta merumuskan berbagai kegiatan sesuai dengan program kerja. Program ini akan dijabarkan menjadi bebrapa kegiatan : | |
| | A | Membuat visi dan Misi Forum Komunikasi Lubai Bersaudara (FKLB) |
| | B | Konsolidasi pengurus, curah gagas mengenai tugas dan kewajiban masing-masing pengurus |
| | C | Diskusi berkala untuk menampung ide dan gagasan |
| | | |
| 2) | Mengadakan sosialisasi tentang program dan kegiatan Forum Komunikasi kepada seluruh Anggota Forum dan masyarakat Lubai, Program ini akan dijabarkan menjadi kegiatan : | |
| | A | Mengadakan pertemuan berkala bagi pengurus dan anggota Forum Komunikasi Lubai Bersaudara (FKLB) |
| | B | Menyelenggarakan atau membuat media yang dapat dijadikan sebagai sarana komunikasi bersama seperti buletin, Grup FKLB di Facebook dan Website. |
| | C | Diskusi berkala untuk menampung ide dan gagasan. |
| | | |
| 3) | Mengadakan sosialisasi kepada aparatur pemerintahan terkait. Program ini akan dijabarkan menjadi kegiatan : | |
| | A | Surat pemberitahuan tentang keberadaan Forum Komunikasi Lubai Bersaudara, kepada instansi terkait lain. |
| | B | Mengadakan audiensi instansi terkait |
| | C | Mengadakan penjajagan program kerjasa |
| 0 komentar |
Data Pengurus
| 0 komentar |
Struktur Organisasi
| 0 komentar |
Fasilitas FKLB
| 0 komentar |
Tujuan
- Mengembangkan dinamika kehidupan masyarakat Lubai di kampung halaman dan masyarakat Lubai di perantau yang harmonis, santun dan partisipatif yang memiliki rasa kebanggaan terhadap asal usulnya dari Lubai;
- Memelihara kemitraan secara sinerji dengan semua unsur perangkat pemerintahan dan kemasyarakatan di Lubai, dalam rangka membina tata kehidupan pedesaan yang sehat dan dinamis.
- Meningkatkan kesadaran warga Lubai akan pentingnya peran mereka sesuai kompetensinya dan meningkatkan kepekaan terhadap pelestari an seni budaya Lubai.
- Menyelenggarakan acara-acara yang berkaitan di dunia Teknologi Informasi dalam upaya mencerdaskan masyarakat Lubai bidang Teknologi Informasi.
- Pengurus akan membuat daftar aspirasi yang potensial dari anggota-anggota FKLB yang akan dijadikan sebuah pemikiran yang potensial kelompok;
- Pengurus akan meninventaris siapa yang akan melaksanakan sebuah pemikiran yang telah buat dalam Program kerja jangka pendek, menengah dan panjang;
| 0 komentar |
Visi dan Misi
Visi dan misi
Pengertian Visi
Visi adalah suatu pandangan jauh tentang tujuan-tujuan lembaga/organisasi dan apa yang harus dilakukan untuk mencapai tujuan tersebut pada masa yang akan datang. Visi itu tidak dapat dituliskan secara lebih jelas menerangkan detail gambaran sistem yang ditujunya, dikarenakan perubahan ilmu serta situasi yang sulit diprediksi selama masa yang panjang tersebut. Beberapa persyaratan yang hendaknya dipenuhi oleh suatu pernyataan visi:
- Berorientasi ke depan
- Tidak dibuat berdasarkan kondisi saat ini
- Mengekspresikan kreatifitas
- Berdasar pada prinsip nilai yang mengandung penghargaan bagi masyarakat
Pengertian Misi
Misi adalah pernyataan tentang apa yang harus dikerjakan oleh lembaga /organisasi dalam usahanya mewujudkan Visi. Misi lembaga/organisasi adalah tujuan dan alasan mengapa lembaga/organisasi itu ada. Misi juga akan memberikan arah sekaligus batasan proses pencapaian tujuan.
Visi FKLB
Forum Komunikasi Lubai Bersaudara disingkat FKLB mempunyai Visi : Terwujudnya pemberdayaan dan peningkatan citra diri masyarakat Lubai yang sejahtera, dinamis dan harmonis untuk berperan serta dalam program pemerintahan dan kemasyarakatan guna mendukung usaha pencapaian masyarakat Lubai yang cerdas dan unggul.
Misi FKLB
Forum Komunikasi Lubai Bersaudara disingkat FKLB mempunyai Misi :
- Mengembangkan dinamika kehidupan masyarakat Lubai di kampung halaman dan masyarakat Lubai di perantau yang harmonis, santun dan partisipatif yang memiliki rasa kebanggaan terhadap asal usulnya dari Lubai;
- Memelihara kemitraan secara sinerji dengan semua unsur perangkat pemerintahan dan kemasyarakatan di Lubai, dalam rangka membina tata kehidupan pedesaan yang sehat dan dinamis.
- Meningkatkan kesadaran warga Lubai akan pentingnya peran mereka sesuai kompetensinya dan meningkatkan kepekaan terhadap pelestari an seni budaya Lubai.
- Menyelenggarakan acara-acara yang berkaitan di dunia Teknologi Informasi dalam upaya mencerdaskan masyarakat Lubai bidang Teknologi Informasi.
| 0 komentar |
Dasar Pemikiran
Dasar Pemikiran
Forum Komunikasi Lubai Bersaudara dengan nama singkat FKLB adalah perkumpulan orang Lubai dalam komunitas Facebook. FKLB adalah sebuah media dimana orang-orang bisa berkomunikasi secara masal. Facebooker yang tergabung dalam kelompok ini dapat mendiskusikan sesuatu sesuai dengan tema bebas, asal menjunjung norma adat Lubai dan norma masyarakat Indonesia serta peraturan-peraturan yang berlaku di Republik Indonesia.
Persyaratan untuk dapat bergabung di FKLB adalah warga asal-usul berdomisili di Kecamata Lubai Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan, masyarakat keturunan Lubai berdomisili diperantauan, warga pendatang di Kecamatan Lubai, warga yang menikahi pemuda/pemudi Lubai, warga bekerja di Lubai, pemuda dan pemudi bersekolah di Kecamatan Lubai, pemerhati Sosial Masayarakat, Seni Budaya dan Lingkungan Lubai.
FKLB telah ekses didunia maya sejak tanggal tiga bulan Maret tahun dua ribu sembilan (3-3-2009). Untuk dapat ekses didunia maya, pembuat dan pengelola FKLB menggunakan fasilitas Jaringan Sosial yang sangat populer di tanah air Republik Indonesia yaitu Facebook. FKLB merupakan salah satu Grup yang ada di Facebook, merupakan sarana komunikasi warga Lubai untuk saling tukar informasi.
Untuk mewujudkan komunikasi efektif antar anggota FKLB perlu kiranya kita menggunakan Hukum Komunikasi yang efektif yaitu :
- Respect, hukum pertama dalam mengembangkan komunikasi yang efektif adalah sikap menghargai setiap individu yang menjadi sasaran pesan yang kita sampaikan. Rasa hormat dan saling menghargai merupakan hukum yang pertama dalam kita berkomunikasi dengan orang lain. Ingatlah bahwa pada prinsipnya manusia ingin dihargai dan dianggap penting.
- Empathy, hukum kedua dalam mengembangkan komunikasi yang efektif adalah kemampuan kita untuk menempatkan diri kita pada situasi atau kondisi yang dihadapi oleh orang lain. Salah satu prasyarat utama dalam memiliki sikap empati adalah kemampuan kita untuk mendengarkan atau mengerti terlebih dulu sebelum didengarkan atau dimengerti oleh orang lain.
- Audible, hukum ketiga dalam mengembangkan komunikasi yang efektif adalah audible yaitu dapat didengarkan atau dimengerti dengan baik. Jika empati berarti kita harus mendengar terlebih dahulu ataupun mampu menerima umpan balik dengan baik, maka audible berarti pesan yang kita sampaikan dapat diterima oleh penerima pesan.
- Clarity, hukum keempatdalam mengembangkan komunikasi yang efektif adalah kejelasan dari pesan itu sendiri sehingga tidak menimbulkan multi interpretasi atau berbagai penafsiran yang berlainan.
- Humble, hukum kelima dalam membangun komunikasi yang efektif adalah sikap rendah hati. Sikap ini merupakan unsur yang terkait dengan hukum pertama untuk membangun rasa menghargai orang lain, biasanya didasari oleh sikap rendah hati yang kita miliki.
| 0 komentar |
Anggaran Rumah Tangga
- Anggaran Rumah Tangga ini merupakan pelengkap Anggaran Dasar yang bertujuan untuk memberikan penjelasan dan rincian dalam rangka pelaksanaan Anggaran Dasar.
- Segala hal yang tidak dan/atau belum cukup diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran RumahTangga ini sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan Forum akan dituangkan dalam bentuk keputusan-keputusan tertulis pengurus Forum
- Nama lengkap organisasi adalah sebagaimana dicantumkan dalam Anggaran Dasar, yakni Forum Komunikasi Lubai Bersaudara selanjutnya disingkat FKLB.
- Aturan pemakaian nama dan singkatan diatur dalam keputusan yang dikeluarkan oleh Dewan Pengurus FKLB.
- Dewan Penasehat adalah tokoh pribadi/perorangan, pejabat Pemerintah, organisasi/badan/ institusi yang dianggap berjasa dalam turut memajukan organisasi.
- Anggota FKLB adalah anggota masyarakat Lubai, Pelajar, LSM, Ormas, lembaga, yayasan yang tidak bertentangan dengan tujuan FKLB dan telah menyatakan bergabung dengan Forum.
- Anggota FKLB terdiri dari anggota biasa dan anggota kehormatan.
- Anggota biasa adalah adalah masyarakat, mahasiswa dan pelajar yang telah menyatakan diri untuk bergabung bersama FKLB.
- Anggota kehormatan adalah anggota yang sekaligus pendiri FKLB seperti yang telah tertulis pada anggaran rumah tangga, berdasarkan kriteria-kriteria umum sebagai berikut:
- Secara perorangan memiliki kepribadian, kharisma, kebijaksanaan dan kearifan serta menjalankan AD/ART FKLB.
- Secara perorangan mempunyai dedikasi dan integritas yang utuh kepada profesi dan jabatan yang disandangnya serta menjaga martabat dan kehormatan yang dimilikinya.
- Secara perorangan mempunyai perhatian yang mendukung tujuan utama FKLB serta memberikan masukan serta sumbangan pikiran untuk kepentingan Forum.
- Anggota biasa memiliki hak:
- Hak dipilih dan memilih
- Hak berbicara dan berpendapat
- Hak untuk membela diri
- Hak mendapat perlindungan organisasi
- Hak untuk menikmati fasilitas organisasi
- Anggota kehormatan memiliki hak:
- Hak untuk berbicara dan berpendapat
- Hak untuk menentukan arah dan strategi organisasi
- Hak untuk membela diri
- Hak untuk mendapatkan perlindungan organisasi
- Pendaftaran Anggota dilakukan secara tertulis dengan mengisi formulir pendaftaran yang disediakan untuk keperluan tersebut.
- Lampiran-lampiran yang diperlukan untuk itu terdiri dari salah satu kartu pengenal Kartu tanda penduduk, Kartu Mahasiswa, Kartu pelajar yang masih aktif.
- Keputusan tentang diterima atau tidaknya menjadi Anggota Forum ditetapkan melalui tenggang waktu selambat-lambatnya 4 (empat) hari kerja untuk memeriksa keabsahan pengenal yang menyertai formulir pendaftaran.
- Setiap Anggota harus menjalankan AD/ART dan ketentuan keanggotaan.
- Setiap Anggota yang sudah diterima dan terdaftar akan menerima kartu keanggotaan dan attribut lainnya.
- Teguran resmi dalam bentuk peringatan tertulis dari Dewan Pengurus.
- Penghentian pelayanan FKLB yang semula merupakan haknya sebagai Anggota.
- Pemberhentian sebagai Anggota secara tertulis dan diumumkan kepada seluruh Anggota.
- Apabila setelah 3 (tiga) kali diperingatkan secara tertulis dan terus menerus, yang bersangkutan tidak memenuhi kewajibannya sebagai Anggota, termasuk dalam hal kewajiban iuran keanggotaan.
- Apabila yang bersangkutan merugikan atau mencemarkan nama baik FKLB.
- Apabila yang bersangkutan dinyatakan kehilangan keanggotaannya karena melanggar ketentuan-ketentuan yang berlaku di FKLB.
- Apabila yang bersangkutan mengundurkan diri atas kemauannya sendiri.
- Status keanggotaan Anggota Kehormatan dapat hilang, karena: Yang bersangkutan bertindak tidak sesuai dengan ketentuan yang ada di Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta ketentuan-ketentuan lain FKLB
- Yang bersangkutan meninggal dunia, apabila Anggota Keanggotaan tersebut adalah perorangan.
- Yang bersangkutan dibubarkan oleh Pemerintah atau menyatakan pembubaran organisasi, apabila Anggota Kehormatan tersebut adalah organisasi/badan/institusi.
- Mengundurkan diri atas kemauannya sendiri.
- Berdasarkan pada ketentuan-ketentuan yang ada dan laporan serta pembuktian yang tersedia, maka Dewan Pengurus hanya dapat melakukan pemberhentian anggota secara tetap atau sementara keanggotaan.
- Kepada yang bersangkutan akan disampaikan pemanggilan sebanyak-banyaknya 3 (tiga) kali untuk didengar keterangan dan penjelasannya dan Dewan Pengurusmenghadirkan sekurang-kurangnya 4 (empat) orang Anggota sebagai saksi. Hasil pemanggilan ini merupakan kesimpulan akhir terhadap usulan pemberhentian keanggotaan.
- Kepada yang bersangkutan akan diberikan Surat Keputusan Pemberhentian Keanggotaan yang disahkan oleh Dewan Pengurus berdasarkan kesimpulan akhir yang diperoleh Dewan Pengurus.
- Surat Keputusan Pemberhentian Keanggotaan diberikan selambat-lambatnya 25 (dua puluh lima) hari kerja sejak pemanggilan terakhir dilaksanakan.
- Surat Tanda Keanggotaan berlaku selama 1 (satu) tahun sejak tanggal dikeluarkannya dan ditandatangani oleh Sekretaris FKLB setelah memperoleh persetujuan Ketua Umum.
- Surat Keputusan Pemberhentian Keanggotaan Sementara berlaku selama 5 (lima) hari kerja sejak tanggal dikeluarkannya dan ditandatangani oleh dan Sekretaris FKLB setelah memperoleh persetujuan Ketua Umum.
- Surat Keputusan Pemberhentian Keanggotaan Tetap berlaku sejak tanggal dikeluarkannya dan ditandatangani oleh Sekretaris FKLB setelah memperoleh persetujuan Ketua Umum.
- Surat Keputusan Pemberhentian Keanggotaan Sementara maupun Tetap harus dilampiri sekurang-kurangnya Berita Acara Hasil Pemanggilan yang ditandatangani lengkap oleh 4 (empat) anggota sebagaimana dimaksudkan pada pasal ...
- Bersamaan dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Pemberhentian KeanggotaanTetap, maka Surat Tanda Keanggotaan yang pernah diberikan kepada yang bersangkutan dinyatakan gugur dan tidak berlaku lagi, demikian pula hak dan kewajibannya sebagai anggota FKLB.
- Dewan Penasehat ( Pasal 3 ayat 1 ) Memberikan arahan dan bimbingan kepada dewan pengurus untuk kemajuan FKLB.
- Dewan Pengurus adalah pelaksana kebijaksanaan dan hasil Musyawarah Rapat umum anggota.
- Badan-badan pelaksana lainnya dalam bentuk tim atau kelompok kerja dan yang sejenis lainnya bisa dibentuk atas prakarsa dan keputusan Dewan Pengurus berdasarkan kebutuhan.
- Bertugas memimpin oraganisasi dan menjalankan Anggaran Dasar Dan Anggaran Rumah Tangga serta segala peraturan dan keputusan Rapat.
- Dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh seorang sekretaris umum, wakil ketua, bendahara, dan ketua-ketua yang memimpin departemen.
- Mengangkat dan memberhentikan ketua-ketua departemen beserta anggota-anggotanya
- Menerbitkan kartu anggota
- Bertanggungjawab kepada ketua umum
- Memimpin wilayah perwakilan desa di Lubai, setiap desa 1 ketua wilayah
- Dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh seorang atau bebarapa orang anggota
- Bertanggung jawab kepada Bendahara Umum
- Membantu bendahara umum dalam mengelola keuangan organisasi
- Dapat mewakili bendahara umum untuk sementara waktu atas permintaan bendahara umum dengan persetujuan ketua umum.
- FKLB memperoleh dana sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar Bab VIII Pasal 25.
- Uang Pangkal dan Uang Iuran bulanan ditetapkan oleh Dewan Pengurus dan dikenakan kepada seluruh anggota.
- Uang Pangkal dibayarkan pada saat pendaftaran keanggotaan.
- Uang Iuran Bulanan Anggota dibayarkan selambat- lambatnya pada tanggal 10 (sepuluh) bulan terkait.
- Uang Kegiatan dibayarkan paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sebelum kegiatan dilaksanakan.
- Kriteria Uang Kegiatan diatur secara terpisah melalui Surat Keputusan Dewan Pengurus.
- Untuk memperkuat keuangan FKLB, Dewan Pengurus dibenarkan untuk mengadakan upaya-upaya lain yang sah, tidak mengikat, tidak bertentangan dengan ketatalaksanaan FKLB serta ketentuan perundangan yang berlaku; hasil dan pemanfaatannya diserahkan kepada Dewan Pengurus.
- Uang yang merupakan sumber pemasukan FKLB dibayarkan kepada bendahara dan diketahui Ketua Umum.
- Pengawasan atas penerimaan, pengelolaan dan penggunaan dana FKLB dilakukan oleh masing – masing dewan pengurus, berdasarkan pertanggungjawaban tertulis atas persetujuan ketua umum.
- Dewan Pengurus wajib mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan Forum kepada seluruh anggota melalui Rapat Kerja atau Musyawarah badan pengurus sebagai kelengkapan Laporan Pertanggungjawaban.
- Forum Komunikasi Lubai Bersaudara (FKLB) memiliki lambang dan atribut.
- Lambang Komunikasi Lubai Bersaudara (FKLB) adalah :
- Bulatan yamg berbentuk lingkaran berwarna biru : melambangkan kesetiaan dan cita-cita Dewan Pengurus yang tinggi mengacu pada kekuatan dan pengabdian yang luhur kepada masyarakat Lubai dan negara Republik Indonesia.
- Padi dengan warna kuning dan Kapas dengan warna putih hijau : melambangkan kemakmuran dan kesejahteraan.
- Buku dan pena di tengah lingkaran biru : melambangkan makna bahwa Forum ini mengajak kepada anggota untuk selalu belajar, menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi.
- Pita yang merupakan bendara merah putih yang bertuliskan Forum Komunikasi Lubai Bersaudara (FKLB) : melambangkan arti identitas Forum yang dinamis, fleksibel, patriot dan menjunjung tinggi persatuan dan sosial kemasyarakatan.
- Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dapat ditetapkan oleh Dewan Pengurus melalui keputusan-keputusan tersendiri, sepanjang tidak bertentangan dengan jiwa dan semangat serta makna isi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga FKLB.
- Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga FKLB disahkan untuk pertama kalinya dalam musyawarah anggota di Kelurahan Kedamaian, kecamatan Tanjungkarang timur, kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung, tanggal delapan belas Mei dua ribu sembilan (18-05-2009) disebut sebagai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Asli.
Ketua Umum
| 0 komentar |
Anggaran Dasar
BAB I : Nama,Waktu dan Tempat Kedudukan, Status dan Sifat Pasal 1 Nama Organisasi ini bernama Forum Komunikasi Lubai Bersaudara, disingkat FKLB. Pasal 2 Waktu dan Tempat Kedudukan
Pasal 3 Status dan Sifat
BAB II : FKLB berazaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.Azas dan karakteristik Pasal 4 Asas Pasal 5 Karekteristik BAB III Visi dan Misi Pasal 6 Visi FKLB mempunyai Visi : Serasan sekundang, semufakar sebenean Pasal 7 Misi FKLB mempunyai Misi : 1. Membina kebersamaan antar warga masyarakat Lubai. 2. Meningkatkan kesadaran warga Lubai akan pentingnya peran mereka sesuai kompetensinya. 3. Membentuk aktivis organisasi kemasyarakatansecara berkesinambungan. 4. Meningkatkan kepekaan terhadap pelestarian seni budaya Lubai. 5. Menyelenggarakan acara-acara yang berkaitan di dunia Teknologi Informasi. BAB IV : Kegiatan Pasal 8 FKLB mengadakan kegiatan-kegiatan yang mengacu pada visi dan misi Forum Komunikasi Lubai Bersaudara. BAB V : Struktur Organisasi Pasal 9 Kekuasaan
Pasal 10 1 Pengambilan putusan tertinggi dipegang oleh Musyawarah Kerja TahunanPengambil Keputusan 2 Pengambilan putusan lain dipegang oleh :
Pasal 11 Kepemimpinan Struktur Forum Komunikasi Lubai Bersaudara terdiri dari : 1. Dewan Pembina 3. Sekretaris Umum 4. Bendahara Umum 5. Wakil Ketua 6. Kepala wilayah perwakilan desa 7. Kepala bidang keuangan 8. Kepala bidang organisasi dan Litebang 9. Kepala bidang hubungan masyarakat 10. Kepala bidang Teknologi informasi BAB VI Keanggotaan dan Kepengurusan PASAL 12 Keanggotaan Macam kepengurusan Forum Komunikasi Lubai Bersaudara : 1. Anggota 2. Anggota Aktif Pasal 13 Masa Kepengurusan
BAB VII K e u a n g a n Pasal 14 Dana Forum Komunikasi Lubai Bersaudara diperoleh dari :
Pasal 15 Dana dipergunakan untuk kegiatan-kegiatan yang sesuai dengan tujuan Forum Komunikasi Lubai Bersaudara. BAB VIII : Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Pasal 16 Usulan perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga hanya dapat dilakukan dalam musyawarah luar biasa atas usulan sekurang-kurangnya setengah tambah satu jumlah peserta penuh FKLB. Pasal 17 Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 jumlah peserta penuh FKLB dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 jumlah peserta penuh FKLB yang hadir. BAB IX Pembubaran Forum Komunikasi Lubai Bersaudara Pasal 18 Pembubaran Komunikasi Lubai Bersaudara hanya dapat diusulkan oleh sekurang-kurangnya setengah tambah satu peserta penuh FKLB. Pengesahan usulan tersebut hanya dapat dilakukan dalam FKLB yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 peserta penuh FKLB disetujui sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah peserta penuh yang hadir. BAB X K e t e r a n g a n Pasal 19
Hari : Senin Pada tanggal : 18 Mei 2009 Pukul : 19.30 WIB Forum Komunikasi Lubai Bersaudara |
Ketua Umu
Mgs. Yugustian Fajri Agus, S.Sos
| 0 komentar |
Pantun Nasehat
Hanyut rumpai di bawah titi
Biarlah buruk kain dipakai
Asal pandai mengambil hati
Pergi mendaki Gunung Daik
Hendak menjerat kancil dan rusa
Bergotong-royong amalan yang baik
Elok diamalkan setiap masa
Air melurut ke tepian mandi
Kembang berseri bunga senduduk
Elok diturut tanaman padi
Semakin berisi semakin tunduk
Buah cempedak bentuknya bujur
Sangat disukai oleh semua
Jika kita bersikap jujur
Hidup kita dipandang mulia
| 0 komentar |
Kata Awalan Z
No. | Bahasa Lubai | Bahasa Indonesia |
01 02 03 | Zekat Ziarah Zuriyat | Zakat Pergi kemakam keluarga Keturunan |
| 0 komentar |