Tinjauan wilayah Lubai dari aspek yang menjadi pengusa pada zamannya sebagai berikut :
Periode Kedatuan Sriwijaya :
Wilayah Lubai masuk wilayah Kedatuan atau Kerajaan Sriwijaya. Usia desa-desa Lubai lebih-kurang 1.000 tahun. Bukti-bukti peninggalan sejarah tertulis tidak ada, namun adanya kepercayaan masyarakat Lubai bahwa pohon besar ada penunggunya, percaya adanya hantu, beberapa pantangan dan larangan yang mirip dengan ajaran agama Budha, yang merupakan agama resmi Kerajaan Sriwijaya. Dari sudut pandang pantangan dan larangan yang mirip agama Budha, maka dapat diyakini bahwa wilayah Lubai ini telah berdiri sewaktu Kerajaan Sriwijaya masih berkuasa;
Periode Kesultanan Palembang :
Wilayah Lubai masuk wilayah kekuasaan Kesultanan Palembang Darussalam. Bukti-bukti peninggakan sejarah tertulis tidak ada, namun adanya rumah adat yang berbentuk Limas yang merupakan ciri khas wilayah Kesultanan Palembang Darussalam, sebuah Masjid tua di Desa Baru Lubai yang usianya sudah ratusan tahun, serta berdasarkan cerita orangtua penulis, maka dapat diyakini bahwa wilayah Lubai termasuk bagian dari wilayah Kesultanan Palembang Darussalam;
Periode zaman Hindia Belanda :
Wilayah Lubai masuk wilayah kekuasaan Keresidenan Palembang. Bukti-bukti peninggakan sejarah tertulis tidak ada, berdasarkan cerita orangtua penulis, wilayah Lubai dibawah kekuasaan Kewedanaan Prabumulih Keresidenan Palembang.
Periode tahun 1945 sampai dengan 1970 :
Wilayah Lubai merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Prabumulih Kabupaten Lematang Ilir Ogan Tengah Provinsi Sumatera Selatan;
Periode 1980 sampai dengan tahun 1995 :
Wilayah Lubai merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Rambang Lubai Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan;
Periode tahun 1995 sampai sekarang :
Wilayah Lubai merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Lubai Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan;
0 komentar