Monday, October 10, 2011 di 3:07 AM
Suku Lubai merupakan etnis yang termasuk ke dalam rumpun suku Melayu Palembang. Suku Lubai bermukim di sepanjang Daerah Aliran Sungai Lubai Kecamatan Lubai, Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan.

Daftar isi

  1 Bahasa

Bahasa

Bahasa Lubai yang dituturkan oleh sebagian masyarakat yang tinggal di pesisir atau tepian Sungai Lubai. Sungai Lubai merupakan sungai kecil yang mempunyai mata air di dekat Sungai Enim dan bermuara di Sungai Rambang di Kabupaten Ogan Ilir. Bahasa Lubai adalah anak bahasa rumpun Melayu Palembang.

Pakaian Tradisional

Baju tradisional Lubai merupakan suatu pakaian yang biasa digunakan untuk menutup badan bagian atas oleh masyarakat Lubai dalam kehidupan sehari-hari. Secara umum baju yang dipergunakan oleh masyarakat Lubai sama dengan yang dipergunakan oleh masyarakat lainnya di Sumatera Selatan. Baju Kurung. Baju kurung adalah baju panjang untuk perempuan, ukuran panjangnya sampai kelutut ada dibagian dadanya dibelah dan juga tidak. Pengertian kurung secara tidak langsung telah membawa arti mengurung atau menutup anggota tubuh. Cara berpakaian seperti ini sesuai dengan konsep berpakaian cara Melayu setelah kedatangan Islam, sehingga istilah ‘kurung’ diartikan sebagai baju yang longgar dan panjang. Baju Teluk Belanga. Baju Teluk Belanga atau dalam bahasa Lubai disebut baju Teluk Belange biasanya dipakai oleh orang orang yang menjadi pejabat pemerintahan ataupun yang berpunya penghasilan banyak di Lubai. Potongan atau model baju Teluk Belanga pada bagian lehernya hanya di jahit dengan sulaman.

Alat Produksi

Suku Lubai sejak beberapa generasi terdahulu, telah menggunakan alat produksu sebagai berikut :
  1. Beliung adalah alat untuk menebang kayu di didaerah Lubai, rupanya seperti kapak dengan mata melintang. Ada pribahasa bersua beliung dengan sangkal, sepaham dan setujuan).
  2. Cangkul adalah alat untuk menggali dan mengaduk tanah, dibuat dari lempengan besi dan diberi tangkai panjang dari kayu untuk pegangan. Masyarakat Lubai dahulu, kurang mengenal alat ini. Pada saat ini masyarakat Lubai telah menggunakan Cangkul untuk keperluan pertanian bekebun karet. Cangkul dalam babasa Lubai disebut Sehekup.
  3. Parang adalah pisau besar, akan tetapi lebih pendek daripada pedang. Aada bermacam-macam jenisnya yaitu : Golok, lading. Ukuran dan bobot bervariasi, seperti halnya bentukpisau. Golok sering digunakan untuk memotong semak dan cabang. Golok secara tradisional dibuat dengan kenyal baja, biasanya bekas per kendaraan roda empat. Kelewang adalah n pedang pendek yang bilahnya makin ke ujung makin lebar.
  4. Tengkuet adalah untuk merumput. Alat ini berupa pisau bergagang, bentuknya agak melengkung.
  5. Tuai adalah untuk memotong padi ketika panen. Alat ini berupa pisau kecil deberi pegangan tangan dari kayu.
  6. Pahat Nakok adalah untuk mengambil getah karet. Alat ini berupa lempengan besi, bentuknya siku dan tajam.

Senjata tradisional

Senjata : yang digunakan untuk membela diri masyarakat Lubai sebagai berikut : Keris dalam bahasa Lubai ”kehis”, biasanya dimiliki secara turun te-murun. Tumbak Lade adalah sejenis Badik (Lampung), senjata ini mirip pisau dan biasanya penuh dengan karatan dan banyak racun. Tombak dalam bahasa Lubai ”kujur”.

Tempat berlindung

Tempat berlindung suku Lubai :
  1. Rumah adat Lubai : Rumah berbentuk Limas yang merupakan ciri khas wilayah dari Kesultanan Palembang Darussalam, Daerah Lubai merupakan bagian dari Kesultanan Palembang. Rumah adat didirikan di atas panggung, berbentuk memanjang, yang biasanya pembangunan menggunakan Kayu Unglin dan Tembesu. Selain ditandai dengan atapnya yang berbentuk limas, rumah tradisional ini memiliki lantai bertingkat-tingkat yang disebut Bengkilas dan hanya dipergunakan untuk kepentingan keluarga seperti hajatan. Para tamu biasanya diterima di teras atau lantai kedua. Saat ini rumah limas sudah mulai jarang dibangun karena biaya pembuatannya lebih besar dibandingkan membangun rumah biasa. Selain rumah adat masyarakat Lubai membuat rumah panggung biasa dan membangun rumah semi permanent/permanent mengikuti gaya modern saat ini.
  2. Dangau : Bangunan tempat berteduh di Ladang dan Kebon karet. Masyarakat Lubai biasanya membuat Danggau bentuk panggung, menggunakan tiang kayu Bulat dan atapnya dari pohon Palm dalam bahasa Lubai disebut Sehedang.
  3. Punduk : Bangunan tempat berteduh di Ladang dan Kebon karet. Masyarakat Lubai biasanya membuat Punduk bentuk panggung, sebagiannya ada juga tidak berbentuk panggung melainkan berlantai tanah.

Mata Pencaharian

Mata pencaharian suku Lubai ditinjau dari beberapa periode :
  1. Periode tahun 1950-1980: Mata Pencaharian masyarakat Lubai sebagian besar hidup dari tanahnya menjadi peladang yang berpindah, bercocok tanam Pisang, Ubi Kayu, berkebon Karet atau Para. Selain menjadi petani, sebagian lagi ada yang beternak Ayam. Berburu Rusa dan menangkap ikan di Sungai Lubai.
  2. Pada periode tahun 1990-2010 : Mata Pencaharian masyarakat Lubai mayoritas masyarakat menjadi petani kebun Karet atau para. Sebagian lagi orang Lubai ada yang menanam Nanas dan Jeruk. Mata pencaharian penduduk yang lain, ada yang menjadi Guru, Pegawai Negeri Sipil, sub keagenan Getah Karet. Getah Karet ini biasanya oleh petani dijual setiap hari Rabu, kepada sub keagenan. Keagenen atau sering juga disebut tokeh Karet berada di Kota Prabumulih.

Upacara Pernikahan

  1. Tahap Melamar. Dalam ritual pernikahan Adat Lubai tahap ini adalah pihak keluarga mempelai laki-laki melamar ke keluarga mempelai perempuan dengan membawa sejumlah persyaratan, di antaranya kebutuhan pokok yang diambil dari hasil bumi sendiri. Dalam upacara ini, ada istilah “behantat bekendak” artinya menyerahkan tanda keinginan keluarga calon mempelai laki-laki yang bermaksud menyunting calon mempelai perempuan.
  2. Tahap Serah-serahan. Tahap ini adalah suatu proses penyerahan barang bawaan dari keluarga laki-laki yang menandai selesainya proses lamaran. Dalam serah-serahan tersebut biasanya pihak keluarga mempelai pria menyerahkan Dodol sebanyak 100 mukun, 150 mukun bahkan sampai 250 mukun dan Kue Gula Kelapa. Jika keadaannya memungkinkan, calon mempelai laki-laki juga menyerahkan sejumlah uang kepada keluarga calon mempelai perempuan sebagai tanda pengikat pernikahan.
  3. Upacara akad nikah: Calon mempelai laki-laki diiringi oleh rombongan keluarga yang terdiri sanak keluarga, tokoh adat, datang berkunjung ke rumah calon mempelai perempuan untuk meminta dilaksanakan akad nikah. Pada prosesi ini biasanya pihak keluarga calon mempelai laki-laki membawa Jujur yaitu uang yang diminta si calon mempelai perempuan dan dinah empat berupa Keris dan seperangkat alat makan sirih untuk diserahkan kepada keluarga calon mempelai perempuan.

Organisasi sosial

Desa yang dalam bahasa Lubai disebut Dusun. Desa di Lubai pada dasarnya tidak ada pembagian-pembagiannya seperti : Daerah kediaman utama yang merupa pusat dari desa dan Daerah peladangan. Desa di Lubai terdiri dari beberapa Dusun yang di pimpin oleh seorang Kepala Dusun. Pemangku Adat. Untuk melestarikan adat istiadat di Lubai dibentuk Lembaga Pemangku Adat Dalam kehidupan sehari-hari masyarakat Lubai biasanya untuk membedakan antara tempat tinggal utama di desa berupa Rumah dan di ladang berupa Dangau. Sebagian besar penduduk Lubai tinggal di Daerah Desa dan hanya pada waktu-waktu tertentu mereka pergi keladang dalam basah Lubai Ume.

Kesenian

Kesenian Suku Lubai sejak zaman nenek moyang dulu telah diapresiasikan yaitu, Seni Musik : Gitar tunggal /betembang lagu daerah, Jeliheman : yaitu cerita rakyat Lubai, be andai-andai, Muneng-munengan (Teka teki) dan Bebalas pantun.

Lubai Perantauan

Lubai perantauan merupakan istilah untuk suku Lubai yang hidup di luar Kecamatan Lubai, Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan, Indonesia. Merantau merupakan sebuah kegiatan meninggalkan kampung halaman, sanak keluarga untuk mengadu nasib di negeri orang. Jumlah Lubai perantauan saat ini berjumlah 15.000 jiwa tersebar diseluruh Nusantara. Untuk menjalin komunikasi antara Suku Lubai di kampung halaman dan Lubai Perantauan telah dibentuk Forum Komunikasi Lubai Bersaudara.

Forum Lubai

Thursday, May 5, 2011 di 4:01 AM

Kalangan

Sunday, April 17, 2011 di 5:33 AM

Gambar ini diabadikan ditempat pasar seminggu 1 x dalam bahasa Lubai kalangan, terletak hulu desa Jiwa Baru...

Kebun Karet

di 5:30 AM

Gambar ini diabadikan dipinggir Jalan Raya Desa Jiwa Baru - Gunung Raja, dekat Sungai Pematang...

Pesantren Al Mukhlishin

di 5:27 AM

Gambar ini diabadikan dipinggir sungai Lubai dekat Muara Bening, desa Jiwa Baru. Tanah ini direncanakan lokasi berdirinya Pesantren Al Mukhlishin....

Kalangan desa Jiwa Baru

di 5:21 AM

Gambar ini diabadikan ditempat pasar seminggu 1 x dalam bahasa Lubai kalangan, terletak hulu desa Jiwa Baru...

Sungai Lubai

di 5:17 AM

Gambar ini diabadikan dipinggir sungai Lubai dekat tempat pemandian desa Jiwa Baru dibagian hulu desa. Nampak sebuah Rakit kayu dan ada tempat mandi...

Sungai Lubai

di 5:12 AM

Gambar diabadikan dipinggir sungai Lubai dekat tempat tanah di Muara Bening, desa Jiwa Baru...

Sungai Lubai

di 5:11 AM

Gambar ini diabadikan didekat Muara Bening, desa Jiwa Baru... Sungai Lubai warna  Kuning dikarenakan adanya penambangan Pasir...

Sungai Lubai

di 5:08 AM

Gambar diabadikan dipinggir sungai Lubai dekat tempat pemandian desa Jiwa Baru dibagian hulu desa...

Hikayat Lubai

Saturday, April 9, 2011 di 10:42 PM
Dikisahkan wilayah Lubai di Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan, dahulu merupakan wilayah Kedatuan Sriwijaya. Desa-desa tua terletak di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) Lubai. Masing masing desa tersebut mempunyai Hikayat mempunyai makna yang mengandung unsur filosofi yang sangat mendalam, sesuai dengan karakter masyarakat. Muara sungai Lubai dihilir ke sungai Rambang  dekat Muara Kuang Kabupaten Ogan Ilir dan sumber airnya di hulu dekat Lubuk Batang Kabupaten Ogan Komering Ulu.

Hikayat Lubai yang ditulis oleh penulis ini adalah kajian cerita yang dituturkan Almarhum Ayahanda Penulis, pada tahun 1975. Berdasarkan penuturan beliau bahwa  hikayat ini sudah berlangsung turun temurun sejak dahulu kala di Lubai. Penuturan  beliau tersebut dikaji kembali oleh penulis dengan fakta kekinian, berdasarkan apa yang kami lihat, dengar dan alami sendiri. Marilah kita ikuti jalan cerita Hikayat Lubai sebagai berikut :



Desa Tanjung Kemala kajian cerita yang dituturkan Ayahanda penulis sebagai berikut :
  • Lokasi Permukimanpaling hilir di Daerah Aliran Sungai (DAS) Lubai berbatasan langsung desa Tambang Rambang;
  • Kata sifat : disinonimkan Pengamat  Kata dalam bahasa Lubai "Penindai Kate"
  • Hasil kajian penulis : Berdasarkan hasil komunikasi penulis dengan salah seorang penduduk setempat pada bulan September tahun 2010 saat itu penulis bertanya dimana letak desa Tambang Rambang, tempat keluarga besar Isteri Penulis bermukim, sinonim Penindai Kate untuk karakter masyarakat desa Tanjung Kemala sangatlah tepat. Dari hasil komunikasi tersebut penulis mengkaji ketika komunikasi berlangsung dengan cermat penduduk Desa  Tanjung Kemala tersebut mengamati kata demi kata yang penulis tanyakan itu.  Sangatlah tepat filosofi yang melekat pada desa ini yaitu "Penindai Kate" Wallahu aklam bisshowab...
Desa Gunung Raja menurut cerita yang dituturkan Ayahanda penulis sebagai berikut :
  • Lokasi Permukiman : dihulu desa Tanjung Kemala dan dihilir desa Baru Lubai;
  • Kata sifat : disinonimkan dengan Pandai Cerita dalam bahasa Lubai "Alim Cerite"
  • Hasil kajian penulis : Berdasarkan hasil wawancara penulis dengan sanak keluarga di desa Gunung Raja pada bulan September tahun 2010, sinonim Alim Cerite untuk karakter masyarakat desa  ini cukup berasalan. Karena seperti adanya suatu mitos pada zaman dahulu desa ini telah dipagari suatu kekuatan ghaib oleh salah seorang Poyang, agar desa ini aman sentosa dari ganguan pihak luar.  Masyarakat  desa ini yaqin bahwa para pendatang tidak akan mampu membuat keributan disini. Selanjutnya diceritakan bahwa siapapun yang memasuki wilayah ini yang mempnyai kekuatan bathin yang digdaya, maka tidak akan berfungsi apa-apa selama berada di desa ini. Wallahu aklam bisshowab...
Desa Baru Lubai menurut cerita yang dituturkan Ayahanda penulis sebagai berikut :
  • Lokasi Permukiman : dihulu desa Gunung Raja dan dihilir desa Kurungan Jiwa.
  • Kata sifat : disinonimkan dengan Pandai bergaya dalam bahasa Lubai Alap Berais/Alap Kambangan.
  • Hasil kajian penulis : Berdasarkan hasil pengamatan penulis pada era tahun 1970-an  didesa ini,  sinonim Alap Kambangan / Alap Berais untuk karakter masyarakat nya cukup berasalan. Karena seperti adanya suatu kebiasaan masyarakat didesa Baru Lubai suka berpakaian yang rapi.  Mengapa demikian dikarenakan masyarakat desa ini, sejak dahullu sudah terbiasa menyesuaikan diri dengan suasana pedesaaan yang merupakan pusat pemerintahan Marga Lubai suku 1 yang sekaligus tempat bermukim pejabat Kepala Marga dan jajarannya. Sudah sewajarnya kalau masyarakat, harus berpakaian yang rapi. Dan salah satu karakter yang melekat pada masyarakat desa ini adalah tidak akan merasa minder dalam bahasa Lubai kalah ketaran. Wallahu aklam bisshowab...
 
    Desa Kurungan Jiwa menurut cerita yang dituturkan Ayahanda penulis sebagai berikut :
    • Lokasi Permukiman : dihulu desa Baru Lubai dan dihilir desa Pagar Gunung.
    • Kata sifat : disinonimkan dengan Gaung Suara dalam bahasa Lubai Gong Suare.
    • Hasil kajian penulis : Berdasarkan hasil pengamatan penulis pada saat pulang kampung bulan September tahun 2010, sinonim Gong Suare untuk karakter masyarakat nya cukup berasalan. Karena seperti adanya suatu kebiasaan masyarakat didesa Kurungan Jiwa pada saat mengobrol /bercakap-cakap adalah seakan-akan berlomba siapa yang paling cepat bicaranya. Ketika bersilahturrahim dengan sepupu penulis Milnan bin Daud bin Wakif dan Sangkut Novriadi bin Sukardin bin Wakif, nampak jelas perbedaaan ketika bersilahturrahim dengan sepupu penulis Sangkut Abadi anak Hildayah binti Wakif di desa Gunung Raja. Perbedaan itu cara bicara masyarakat desa Kurungan Jiwa sangat cepat dan keras, sehingga apabila yang mengobrol hanya 4 orang hampir menyamai suara obrolan 14 orang.  Sungguh suatu ungkapan yang bijak apabila dikatakan masyarakat Kurungan  Jiwa adalah Gaung Suara/Gong Suare. Wallahu aklam bisshowab...

    Desa Pagar Gunung menurut cerita yang dituturkan Ayahanda penulis sebagai berikut :
    • Lokasi Permukiman : dihulu desa  Kurungan Jiwa dan dihilir desa Kota Baru.
    • Kata sifat : disinonimkan dengan Tikam menikam dalam bahasa Lubai Tujah Tikam.
    • Hasil kajian penulis Penulis tidak dapat memberikan kajian karena kekurangan informasi.


    Desa Beringin menurut cerita yang dituturkan Ayahanda penulis sebagai berikut :
    • Lokasi Permukiman : dihulu desa Kota Baru dan dihilir desa Aur
    • Kata sifat : disinonimkan dengan Bagus Budi bahasa dalam bahasa Lubai Lemak Cawe. 
    • Hasil kajian penulis : Berdasarkan hasil pengamatan penulis pada saat berkomunikasi  dan bergaul dengan salah seorang perantau dari desa Beringin di Lampung, sinonim  Lemak Cawe untuk karakter masyarakat Beringin tidak dapat disimpulkan. Pada bulan Juli 2009 saat melintas di desa Beringin dan mampir ke salah satu kenalan penulisa disana, sinonim itu cukuip beralasan juga. Maksud dari Lemak Cawe adalah  pandai berbasa basi. Wallahu aklam bisshowab...

    Desa Aur menurut cerita yang dituturkan Ayahanda penulis sebagai berikut :
    • Lokasi Permukiman : dihulu desa Beringin dan dihilir desa Karang Agung
    • Kata sifat : disinonimkan dengan Jungkang Tehendam.
    • Hasil kajian penulis : Penulis tidak dapat memberikan kajian karena kekurangan informasi.
    Desa Karang Agung menurut cerita yang dituturkan Ayahanda penulis sebagai berikut :
    • Lokasi Permukiman : dihulu desa  Aur dan dihilir desa Pagar Dewa
    • Kata sifat : disinonimkan dengan Air di Lubuk dalam bahasa Lubai Aiah di Lubok
    • Hasil kajian penulis : Penulis tidak dapat memberikan kajian secara detil dikarenakan kekurangan informasi, namun penulis mencoba mengkaji berdasarkan makna katanya yaitu Air di Lubuk bermakna Masyarakat berkarakter yang tenang namun waspada laksana Air di Lubuk tenang namun dapat menghayutkan. Wallahu aklam bisshowab...

    Desa Pagar Dewa menurut cerita yang dituturkan Ayahanda penulis sebagai berikut :
    • Lokasi Permukiman : dihulu desa  Karang Agung dan dihilir desa Prabumenang
    • Kata sifat : disinonimkan dengan
    • Hasil kajian penulis : Penulis tidak dapat memberikan kajian karena kekurangan informasi.

    Desa Prabumenang menurut cerita yang dituturkan Ayahanda penulis sebagai berikut :
    • Lokasi Permukiman : dihulu desa  Karang Agung dan dihilir desa Lecah
    • Kata sifat : disinonimkan dengan Ilmu Gijul.
    • Hasil kajian penulis : Penulis tidak dapat memberikan kajian secara lengkap dikarenakan kekurangan informasi. Namun demikian penulis akan mengkaji kata Ilmu Gijul terdiri dari kata Ilmu artinya sesuatu pengetahuan yang berlaku umum dan Gijul artinya tidak sama/tidak tepat. Sinonim Ilmu Gijul dapat bermakna bahwa masyarakat desa Prabumenang mempunyai karakter sering berbeda pandangan. Wallahu aklam bisshowab...

    Sumber Informasi pada dunia maya :
    Andre Lubay aku ade cerite tentang sipat ds" yg di lubay ini(cerite lame) : kite mulai nai *prabmnang kata sipatnye ilmu gijul *pagardewa kta sipatnye racun ber ayun *karang agung kta sptnye seperti air di lubok *aur kta sptnye jungkang tehendam *beringin kta sptnye lemak cawe *pagar gunung tujah tikam *kurungan jiwe kta sptnye gong suare *baru lubai kta sptnye alap kambangan *gunung raje kta sptnye alim cerite *tanjung kemale kta sptnye penindai kate .."" dn kl kte" ku slah aku mnte m,f karene ini crte nai ninek ku, dang mak ini umor ninek ku 95 th

    Program Kerja

    Friday, April 8, 2011 di 7:20 PM
    PROGRAM KERJA

    Program Kerja adalah program-program nyata yang mungkin untuk diimplementasi kan untuk mencapai misi perusahaan atau organisasi. Program Kerja pada dasarnya merupakan langkah awal suatu organisasi dalam upaya pengejawantahan kebijaksanaan dan penjabaran rinci tentang langkah-langkah yang akan di ambil untuk mencapai tujuan suatu organisasi.

    Berdasarkan jangka waktu pelaksanaannya, program kerja Forum Komunikasi Lubai Bersaudara (FKLB) terdiri dari :

    1 Program Kerja Jangka Pendek.

    Program Kerja Jangka Pendek yaitu suatu perencanaan kinerja yang berisikan langkah-langkah kebijakan yang akan diambil yang bersifat mendesak dan diharapkan keberhasilannya dalam jangka waktu 1 (satu) tahun kegiatan.


    1) Menyamakan visi dan misi diantara pengurus sehingga roda organisasi dapat berjalan dengan baik serta merumuskan berbagai kegiatan sesuai dengan program kerja. Program ini akan dijabarkan menjadi bebrapa kegiatan :


    A Membuat visi dan Misi Forum Komunikasi Lubai Bersaudara (FKLB)


    B Konsolidasi pengurus, curah gagas mengenai tugas dan kewajiban masing-masing pengurus


    C Diskusi berkala untuk menampung ide dan gagasan





    2) Mengadakan sosialisasi tentang program dan kegiatan  Forum Komunikasi kepada seluruh Anggota Forum dan masyarakat Lubai, Program ini akan dijabarkan menjadi kegiatan :


    A Mengadakan pertemuan berkala bagi pengurus dan anggota  Forum Komunikasi Lubai Bersaudara (FKLB)


    B Menyelenggarakan atau membuat media yang dapat dijadikan sebagai sarana komunikasi bersama seperti buletin, Grup FKLB di Facebook dan Website.


    C Diskusi berkala untuk menampung ide dan gagasan.





    3) Mengadakan sosialisasi kepada aparatur pemerintahan terkait. Program ini akan dijabarkan menjadi kegiatan :


    A Surat pemberitahuan tentang keberadaan  Forum Komunikasi Lubai Bersaudara, kepada instansi terkait lain.


    B Mengadakan audiensi instansi terkait


    C Mengadakan penjajagan program kerjasa
    Blogged with the Flock Browser

    Data Pengurus

    di 7:19 PM
    Data Forum Komunikasi Lubai Bersaudara disingkat dengan FKLB adalah ....
    Blogged with the Flock Browser

    Struktur Organisasi

    di 7:16 PM
    Struktur Organisasi Forum Komunikasi Lubai Bersaudara disingkat dengan FKLB adalah ....
    Blogged with the Flock Browser

    Fasilitas FKLB

    di 7:15 PM
    Fasilitas Forum Komunikasi Lubai Bersaudara disingkat dengan FKLB adalah ....
    Blogged with the Flock Browser

    Tujuan

    di 7:14 PM
    Tujuan Forum Komunikasi Lubai Bersaudara disingkat dengan FKLB yaitu :

    1. Mengembangkan dinamika kehidupan masyarakat Lubai di kampung halaman dan masyarakat Lubai di perantau yang harmonis, santun dan partisipatif yang memiliki rasa kebanggaan terhadap asal usulnya dari Lubai;
    2. Memelihara kemitraan secara sinerji dengan semua unsur perangkat pemerintahan dan kemasyarakatan di Lubai, dalam rangka membina tata kehidupan pedesaan yang sehat dan dinamis.
    3. Meningkatkan kesadaran warga Lubai akan pentingnya peran mereka sesuai kompetensinya dan meningkatkan kepekaan terhadap pelestari an seni budaya Lubai.
    4. Menyelenggarakan acara-acara yang berkaitan di dunia Teknologi Informasi dalam upaya mencerdaskan masyarakat Lubai bidang Teknologi Informasi.
    Agar tujuan FKLB tercapai adalah dengan cara melakukan langkah-langkah sebagai berikut :
    1. Pengurus akan membuat daftar aspirasi yang potensial dari anggota-anggota FKLB yang akan dijadikan sebuah pemikiran yang potensial kelompok;
    2. Pengurus akan meninventaris siapa yang akan melaksanakan sebuah pemikiran yang telah buat dalam Program kerja jangka pendek, menengah dan panjang;

    Visi dan Misi

    di 7:12 PM

    Visi dan misi

    Pengertian Visi

    Visi adalah suatu pandangan jauh tentang tujuan-tujuan lembaga/organisasi dan apa yang harus dilakukan untuk mencapai tujuan tersebut pada masa yang akan datang. Visi itu tidak dapat dituliskan secara lebih jelas menerangkan detail gambaran sistem yang ditujunya, dikarenakan perubahan ilmu serta situasi yang sulit diprediksi selama masa yang panjang tersebut. Beberapa persyaratan yang hendaknya dipenuhi oleh suatu pernyataan visi:

    1. Berorientasi ke depan
    2. Tidak dibuat berdasarkan kondisi saat ini
    3. Mengekspresikan kreatifitas
    4. Berdasar pada prinsip nilai yang mengandung penghargaan bagi masyarakat

    Pengertian Misi

    Misi adalah pernyataan tentang apa yang harus dikerjakan oleh lembaga /organisasi dalam usahanya mewujudkan Visi. Misi lembaga/organisasi adalah tujuan dan alasan mengapa lembaga/organisasi itu ada. Misi juga akan memberikan arah sekaligus batasan proses pencapaian tujuan.

    Visi FKLB

    Forum Komunikasi Lubai Bersaudara disingkat FKLB mempunyai Visi : Terwujudnya pemberdayaan dan peningkatan citra diri masyarakat Lubai yang sejahtera, dinamis dan harmonis untuk berperan serta dalam program pemerintahan dan kemasyarakatan guna mendukung usaha pencapaian masyarakat Lubai yang cerdas dan unggul.

    Misi FKLB

    Forum Komunikasi Lubai Bersaudara disingkat FKLB mempunyai Misi :

    1. Mengembangkan dinamika kehidupan masyarakat Lubai di kampung halaman dan masyarakat Lubai di perantau yang harmonis, santun dan partisipatif yang memiliki rasa kebanggaan terhadap asal usulnya dari Lubai;
    2. Memelihara kemitraan secara sinerji dengan semua unsur  perangkat pemerintahan dan kemasyarakatan di Lubai, dalam rangka membina tata kehidupan pedesaan yang sehat dan dinamis.
    3. Meningkatkan kesadaran warga Lubai akan pentingnya peran mereka sesuai kompetensinya dan meningkatkan kepekaan terhadap pelestari an seni budaya Lubai.
    4. Menyelenggarakan acara-acara yang berkaitan di dunia Teknologi Informasi dalam upaya mencerdaskan masyarakat Lubai bidang Teknologi Informasi.
    Blogged with the Flock Browser

    Dasar Pemikiran

    di 7:11 PM

    Dasar Pemikiran

    Forum Komunikasi Lubai Bersaudara dengan nama singkat FKLB adalah perkumpulan orang Lubai dalam komunitas Facebook. FKLB adalah sebuah media dimana orang-orang bisa berkomunikasi secara masal.  Facebooker yang tergabung dalam kelompok ini dapat mendiskusikan sesuatu sesuai dengan tema bebas, asal menjunjung norma adat Lubai dan norma masyarakat Indonesia serta peraturan-peraturan yang berlaku di Republik Indonesia.

    Persyaratan untuk dapat bergabung di FKLB adalah warga asal-usul berdomisili di Kecamata Lubai Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan, masyarakat keturunan Lubai berdomisili diperantauan, warga pendatang di Kecamatan Lubai, warga yang menikahi pemuda/pemudi Lubai, warga bekerja di Lubai, pemuda dan pemudi bersekolah di Kecamatan Lubai, pemerhati Sosial Masayarakat, Seni Budaya dan Lingkungan Lubai.

    FKLB telah ekses didunia maya sejak  tanggal tiga bulan Maret tahun dua ribu sembilan (3-3-2009). Untuk dapat ekses didunia maya,  pembuat dan pengelola FKLB menggunakan fasilitas Jaringan Sosial yang sangat populer di tanah air Republik Indonesia yaitu Facebook. FKLB merupakan salah satu Grup yang ada di Facebook, merupakan sarana komunikasi warga Lubai untuk saling tukar informasi.

    Untuk mewujudkan komunikasi efektif antar anggota FKLB perlu kiranya kita menggunakan Hukum Komunikasi yang efektif yaitu :

    1. Respect, hukum pertama dalam mengembangkan komunikasi yang efektif adalah sikap menghargai setiap individu yang menjadi sasaran pesan yang kita sampaikan. Rasa hormat dan saling menghargai merupakan hukum yang pertama dalam kita berkomunikasi dengan orang lain. Ingatlah bahwa pada prinsipnya manusia ingin dihargai dan dianggap penting.
    2. Empathy, hukum kedua dalam mengembangkan komunikasi yang efektif adalah kemampuan kita untuk menempatkan diri kita pada situasi atau kondisi yang dihadapi oleh orang lain. Salah satu prasyarat utama dalam memiliki sikap empati adalah kemampuan kita untuk mendengarkan atau mengerti terlebih dulu sebelum didengarkan atau dimengerti oleh orang lain.
    3. Audible, hukum ketiga dalam mengembangkan komunikasi yang efektif adalah audible yaitu dapat didengarkan atau dimengerti dengan baik. Jika empati berarti kita harus mendengar terlebih dahulu ataupun mampu menerima umpan balik dengan baik, maka audible berarti pesan yang kita sampaikan dapat diterima oleh penerima pesan.
    4. Clarity, hukum keempatdalam mengembangkan komunikasi yang efektif adalah kejelasan dari pesan itu sendiri sehingga tidak menimbulkan multi interpretasi atau berbagai penafsiran yang berlainan.
    5. Humble, hukum kelima dalam membangun komunikasi yang efektif adalah sikap rendah hati. Sikap ini merupakan unsur yang terkait dengan hukum pertama untuk membangun rasa menghargai orang lain, biasanya didasari oleh sikap rendah hati yang kita miliki.
    Blogged with the Flock Browser

    Anggaran Rumah Tangga

    di 7:11 PM
    Anggaran Rumah Tangga
    Forum Komunikasi Lubai Bersaudara

     
      
    BAB I : KETENTUAN UMUM
    Pasal 1
    Penjelasan Umum
    1. Anggaran Rumah Tangga ini merupakan pelengkap Anggaran Dasar yang bertujuan untuk memberikan penjelasan dan rincian dalam rangka pelaksanaan Anggaran Dasar.
    2. Segala hal yang tidak dan/atau belum cukup diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran RumahTangga ini sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan Forum  akan dituangkan dalam bentuk keputusan-keputusan tertulis pengurus Forum
    Pasal 2
    Nama Forum Dan Pemakaiannya
    1. Nama lengkap organisasi adalah sebagaimana dicantumkan dalam Anggaran Dasar, yakni Forum Komunikasi Lubai Bersaudara selanjutnya disingkat FKLB.
    2. Aturan pemakaian nama dan singkatan diatur dalam keputusan yang dikeluarkan oleh Dewan Pengurus  FKLB.
    BAB II : KEANGGOTAAN

     
    Pasal 3
    Kriteria Keanggotaan
    1. Dewan Penasehat adalah tokoh pribadi/perorangan, pejabat Pemerintah, organisasi/badan/ institusi yang dianggap berjasa dalam turut memajukan organisasi.
    2. Anggota FKLB adalah anggota masyarakat Lubai, Pelajar, LSM, Ormas, lembaga, yayasan yang tidak bertentangan dengan tujuan FKLB dan telah menyatakan bergabung dengan Forum.
    3. Anggota FKLB  terdiri dari anggota biasa dan anggota kehormatan.
    4. Anggota biasa adalah adalah masyarakat, mahasiswa dan pelajar yang telah menyatakan diri untuk bergabung bersama FKLB.
    5. Anggota kehormatan adalah anggota yang sekaligus pendiri FKLB seperti yang telah tertulis pada anggaran rumah tangga, berdasarkan kriteria-kriteria umum sebagai berikut:
    6. Secara perorangan memiliki kepribadian, kharisma, kebijaksanaan dan kearifan serta menjalankan AD/ART FKLB.
    7. Secara perorangan mempunyai dedikasi dan integritas yang utuh kepada profesi dan jabatan yang disandangnya serta menjaga martabat dan kehormatan yang dimilikinya.
    8. Secara perorangan mempunyai perhatian yang mendukung tujuan utama FKLB serta memberikan masukan serta sumbangan pikiran untuk kepentingan Forum.
    Pasal 4
    Hak  Dan Kewajiban Anggota
    1. Anggota biasa memiliki hak:
      1. Hak dipilih dan memilih
      2. Hak berbicara dan berpendapat
      3. Hak untuk membela diri
      4. Hak mendapat perlindungan organisasi
      5. Hak untuk menikmati fasilitas organisasi
    1. Anggota kehormatan memiliki hak:
      1. Hak untuk berbicara dan berpendapat
      2. Hak untuk menentukan arah dan strategi organisasi
      3. Hak untuk membela diri
      4. Hak untuk mendapatkan perlindungan organisasi
    Pasal 5
    Prosedur Pendaftaran dan Pengangkatan Anggota
    1. Pendaftaran Anggota dilakukan secara tertulis dengan mengisi formulir pendaftaran yang disediakan untuk keperluan tersebut.
    2. Lampiran-lampiran yang diperlukan untuk itu terdiri dari salah satu kartu pengenal  Kartu tanda penduduk, Kartu Mahasiswa, Kartu pelajar yang masih aktif.
    3. Keputusan tentang diterima atau tidaknya menjadi Anggota Forum ditetapkan melalui tenggang waktu selambat-lambatnya 4  (empat) hari kerja untuk memeriksa keabsahan pengenal yang menyertai formulir pendaftaran.
    4. Setiap Anggota harus menjalankan AD/ART dan ketentuan keanggotaan.
    5. Setiap Anggota yang sudah diterima dan terdaftar akan menerima kartu keanggotaan dan attribut lainnya.
    Pasal 6
    Sanksi-Sanksi
    Setiap Anggota yang melakukan tindakan-tindakan yang merugikan FKLB dan tidak memenuhi kewajibannya sebagai Anggota dapat dikenakan sanksi-sanksi berupa:
    1. Teguran resmi dalam bentuk peringatan tertulis dari Dewan Pengurus.
    2. Penghentian pelayanan FKLB yang semula merupakan haknya sebagai Anggota.
    3. Pemberhentian sebagai Anggota secara tertulis dan diumumkan kepada seluruh Anggota.
    Pasal 7
    Kehilangan Status Keanggotaan Bagi Anggota
    1. Apabila setelah 3 (tiga) kali diperingatkan secara tertulis dan terus menerus, yang bersangkutan tidak memenuhi kewajibannya sebagai Anggota, termasuk dalam hal kewajiban iuran keanggotaan.
    2. Apabila yang bersangkutan merugikan atau mencemarkan nama baik FKLB.
    3. Apabila yang bersangkutan dinyatakan kehilangan keanggotaannya karena melanggar ketentuan-ketentuan yang berlaku di FKLB.
    4. Apabila yang bersangkutan mengundurkan diri atas kemauannya sendiri.
    Pasal  8
    Kehilangan Status Keanggotaan Bagi Anggota Kehormatan
    1. Status keanggotaan Anggota Kehormatan dapat hilang, karena: Yang bersangkutan bertindak tidak sesuai dengan ketentuan yang ada di Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta ketentuan-ketentuan lain FKLB
    2. Yang bersangkutan meninggal dunia, apabila Anggota Keanggotaan tersebut adalah perorangan.
    3. Yang bersangkutan dibubarkan oleh Pemerintah atau menyatakan pembubaran organisasi, apabila Anggota Kehormatan tersebut adalah organisasi/badan/institusi.
    4. Mengundurkan diri atas kemauannya sendiri.
    Pasal  9
    Pemberhentian keanggotaan 
    1. Berdasarkan pada ketentuan-ketentuan yang ada dan laporan serta pembuktian yang tersedia, maka Dewan Pengurus hanya dapat melakukan pemberhentian anggota  secara tetap atau sementara keanggotaan.
    2. Kepada yang bersangkutan akan disampaikan pemanggilan sebanyak-banyaknya 3 (tiga) kali untuk didengar keterangan dan penjelasannya dan Dewan Pengurusmenghadirkan sekurang-kurangnya 4 (empat) orang Anggota sebagai saksi. Hasil pemanggilan ini merupakan kesimpulan akhir terhadap usulan pemberhentian keanggotaan.
    3. Kepada yang bersangkutan akan diberikan Surat Keputusan Pemberhentian Keanggotaan yang disahkan oleh Dewan Pengurus berdasarkan kesimpulan akhir yang diperoleh Dewan Pengurus.
    4. Surat Keputusan Pemberhentian Keanggotaan diberikan selambat-lambatnya 25 (dua puluh lima) hari kerja sejak pemanggilan terakhir dilaksanakan.
    Pasal  10
    Surat tanda keanggotaan dan surat keputusan pemberhentian keanggotaan
    1. Surat Tanda Keanggotaan berlaku selama 1 (satu) tahun sejak tanggal  dikeluarkannya dan ditandatangani oleh Sekretaris FKLB setelah memperoleh persetujuan Ketua Umum.
    2. Surat Keputusan Pemberhentian Keanggotaan Sementara berlaku selama 5 (lima) hari kerja sejak tanggal dikeluarkannya dan ditandatangani oleh dan Sekretaris FKLB setelah memperoleh persetujuan Ketua Umum.
    3. Surat Keputusan Pemberhentian Keanggotaan Tetap berlaku sejak tanggal dikeluarkannya dan ditandatangani oleh Sekretaris FKLB setelah memperoleh persetujuan Ketua Umum.
    4. Surat Keputusan Pemberhentian Keanggotaan Sementara maupun Tetap harus dilampiri sekurang-kurangnya Berita Acara Hasil Pemanggilan yang ditandatangani lengkap oleh 4 (empat) anggota sebagaimana dimaksudkan pada pasal ...
    5. Bersamaan dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Pemberhentian KeanggotaanTetap, maka Surat Tanda Keanggotaan yang pernah diberikan kepada yang bersangkutan dinyatakan gugur dan tidak berlaku lagi, demikian pula hak dan kewajibannya sebagai anggota FKLB.
    Pasal  11
    Hubungan Jenjang Struktur Organisasi
    1. Dewan Penasehat ( Pasal 3 ayat 1 ) Memberikan arahan dan bimbingan kepada  dewan pengurus untuk kemajuan FKLB.
    2. Dewan Pengurus adalah pelaksana kebijaksanaan dan hasil Musyawarah Rapat umum anggota.
    3. Badan-badan pelaksana lainnya dalam bentuk tim atau kelompok kerja dan yang sejenis lainnya bisa dibentuk atas prakarsa dan keputusan Dewan Pengurus berdasarkan kebutuhan.
    BAB III  : TUGAS DAN WEWENANG PENGURUS

     
    Pasal  12
     Tugas Ketua Umum
    1. Bertugas memimpin oraganisasi dan menjalankan Anggaran Dasar Dan   Anggaran Rumah Tangga serta segala peraturan dan keputusan Rapat.
    2. Dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh seorang sekretaris umum, wakil ketua, bendahara, dan ketua-ketua yang memimpin departemen.
    3. Mengangkat dan memberhentikan ketua-ketua departemen beserta anggota-anggotanya
    4. Menerbitkan kartu anggota
    2   Tugas Wakil Ketua :
    a.  Bertanggungjawab kepada ketua umum
    b.  Membantu Ketua Umum dalam menjalankan tugas-tugasnya.
    c.  Bila Ketua Umum berhalangan maka Ketua 1 (satu) dapat menggantikannya memimpin organisasi untuk sementara waktu
    3.  Tugas Ketua perwakilan wilayah :
    1. Bertanggungjawab kepada ketua umum
    2. Memimpin wilayah perwakilan desa di Lubai, setiap desa 1 ketua wilayah
    3. Dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh seorang atau bebarapa orang anggota
    4.  Tugas Sekretaris umum
    a. Bertanggungjawab kepada ketua umum
    b. Membantu ketua umum dalam memimpin dan menjalankan Anggaran Dasar dan Anggaran RumahTangga serta segala peraturan dan keputusan Rapat.
    c. Dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh seorang atau beberapa orang sekretaris yang diangkat dan diberhentikan oleh sekretaris umum dengan persetujuan ketua umum.
    5.  Tugas Bendahara Umum
    a. Bertanggungjawab kepada ketua umum
    b. Mengelola keuangan organisasi
    c. Dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh seorang atau beberapa orang       bendahara yang diangkat dan diberhentikan oleh Bendahara Umum dengan persetujuan dari ketua umum
    6.   Tugas Sekretaris:
    a. Bertanggungjawab kepada Sekretaris Umum
    b. Membantu Sekretaris Umum dalam menjalankan tugas-tugasnya
    c. Dapat mewakili Sekretaris Umum untuk sementara waktu atas permintaan sekretaris umum dengan persetujuan Ketua Umum.
    7.  Keuangan  :
    1. Bertanggung jawab kepada Bendahara Umum
    2. Membantu bendahara umum dalam mengelola keuangan organisasi
    3. Dapat mewakili bendahara umum untuk sementara waktu atas permintaan  bendahara umum dengan persetujuan ketua umum.
    8.  Pimpinan Departemen / Bidang
    a.  Bertanggung jawab kepada wakil ketua
    b.  Menjalankan AD/ART organisasi dan merekrut anggota baru
    c.  Departemen terdiri dari : Organisasi, Teknologi Informasi,
    d.  Bertugas memimpin departemen  dan menjalankan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta segala peraturan dan keputusan rapat.
    BAB IV  KEUANGAN DAN PERBENDAHARAAN
    Pasal 13
    Sumber dana
    1. FKLB memperoleh dana sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar Bab VIII   Pasal 25.
    2. Uang Pangkal dan Uang Iuran bulanan ditetapkan oleh Dewan Pengurus dan dikenakan kepada seluruh anggota.
    3. Uang Pangkal dibayarkan pada saat pendaftaran keanggotaan.
    4. Uang Iuran Bulanan Anggota dibayarkan selambat- lambatnya pada tanggal 10 (sepuluh) bulan terkait.
    5. Uang Kegiatan dibayarkan paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sebelum kegiatan dilaksanakan.
    6. Kriteria Uang Kegiatan diatur secara terpisah melalui Surat Keputusan Dewan Pengurus.
    7. Untuk memperkuat keuangan FKLB, Dewan Pengurus dibenarkan untuk mengadakan upaya-upaya lain yang sah, tidak mengikat, tidak bertentangan dengan ketatalaksanaan FKLB serta ketentuan perundangan yang berlaku; hasil dan pemanfaatannya diserahkan kepada Dewan Pengurus.
    8. Uang yang merupakan sumber pemasukan FKLB dibayarkan kepada bendahara dan diketahui Ketua Umum.
    Pasal 14
    Penggunaan dana

     
    Penggunaan dan pengelolaan dana FKLB ditetapkan oleh Dewan Pengurus dan ketentuan tersebut diatur dalam keputusan tersendiri, termasuk masalah Tahun Pembukuan, Lalu Lintas dan Mutasi Keuangan, dan lain sebagainya.
     
    Pasal 15
    Pengawasan penggunaan dana 
    1. Pengawasan atas penerimaan, pengelolaan dan penggunaan dana FKLB dilakukan  oleh masing – masing dewan pengurus, berdasarkan pertanggungjawaban tertulis atas  persetujuan ketua umum.
    2. Dewan Pengurus wajib mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan Forum kepada seluruh anggota melalui Rapat Kerja atau Musyawarah badan pengurus sebagai kelengkapan Laporan Pertanggungjawaban.
    Pasal 16
    Kekayaan Organisasi

    Yang dimaksud dengan kekayaan organisasi adalah seluruh asset, benda yang dimilik oleh organisasi.
    Setiap anggota wajib memelihara kekayaan organisasi.
    BAB V :  IDENTITAS ORGANISASI

     
    Pasal 17
    1. Forum Komunikasi Lubai Bersaudara (FKLB) memiliki lambang dan atribut.
    2. Lambang Komunikasi Lubai Bersaudara (FKLB) adalah :
    Pasal 18

     
    Setiap simbol yang muncul dari lambang Forum Komunikasi Lubai Bersaudara mempunyai arti sebagai brikut :
    1. Bulatan yamg berbentuk lingkaran berwarna biru : melambangkan kesetiaan dan cita-cita Dewan Pengurus yang tinggi mengacu pada kekuatan dan pengabdian yang luhur kepada masyarakat Lubai dan negara Republik Indonesia.
    2. Padi dengan warna kuning dan Kapas dengan warna putih hijau : melambangkan kemakmuran dan kesejahteraan.
    3. Buku dan pena di tengah  lingkaran biru : melambangkan makna bahwa Forum ini mengajak kepada anggota untuk selalu belajar, menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi.
    4. Pita yang merupakan bendara merah putih yang bertuliskan Forum Komunikasi Lubai Bersaudara (FKLB) : melambangkan arti identitas Forum yang dinamis, fleksibel, patriot dan menjunjung tinggi persatuan dan sosial kemasyarakatan.
    BAB VI  : PENUTUP
    Pasal 19
    Peraturan pelaksanaan 
    1. Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dapat ditetapkan oleh Dewan Pengurus melalui keputusan-keputusan tersendiri, sepanjang tidak bertentangan dengan jiwa dan semangat serta makna isi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga FKLB.
    2. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga FKLB disahkan untuk pertama kalinya dalam musyawarah anggota di Kelurahan Kedamaian, kecamatan Tanjungkarang timur, kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung, tanggal delapan belas Mei dua ribu sembilan (18-05-2009) disebut sebagai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Asli.

     

     
    Bandar Lampung, 18 Mei 2009
    Forum Komunikasi Lubai Bersaudara ( FKLB)
    Amrullah Ibrahim, S.Kom
    Ketua Umum

     

     

     
    Mgs. Yugustian Fajri Agus, S.Sos
    Sekretaris Umum                                               
    Blogged with the Flock Browser

    Anggaran Dasar

    di 7:10 PM
    Anggaran Dasar
    Forum Komunikasi Lubai Bersaudara

    BAB I :
    Nama,Waktu dan Tempat Kedudukan, Status dan Sifat

    Pasal 1
    Nama

    Organisasi ini bernama Forum Komunikasi Lubai Bersaudara, disingkat FKLB.

    Pasal 2
    Waktu dan Tempat Kedudukan
    1. FKLB didirikan pada tanggal 18 bulan Mei tahun 2009 untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
    2. Tempat kedudukan di Jl. Pangeran Antasari Gg. Sadar No.38 Kelurahan Kedamaian, Kecamatan Tanjungkarang Timur, Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung.
    Pasal 3
    Status dan Sifat
    1. FKLB berstatus organisasi kemasyarakatan.
    2. FKLB bersifat Demokratis dan Independen.
    BAB II :
    Azas dan karakteristik


    Pasal 4
    Asas
    FKLB berazaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

    Pasal 5
    Karekteristik
    FKLB mempunyai karekteristik persaudaran antar warga Lubai yang berdomisili dan kampung halaman dan masyarakat Lubai perantauan.

     BAB III
    Visi dan Misi

    Pasal 6
    Visi

    FKLB mempunyai Visi : Serasan sekundang, semufakar sebenean

    Pasal 7
    Misi

    FKLB mempunyai Misi :

    1. Membina kebersamaan antar warga masyarakat Lubai.
    2. Meningkatkan kesadaran warga Lubai akan pentingnya peran mereka sesuai kompetensinya.
    3. Membentuk aktivis organisasi kemasyarakatansecara berkesinambungan.
    4. Meningkatkan kepekaan terhadap pelestarian seni budaya Lubai.
    5. Menyelenggarakan acara-acara yang berkaitan di dunia Teknologi Informasi.


    BAB IV :
    Kegiatan


    Pasal 8

    FKLB mengadakan kegiatan-kegiatan yang mengacu pada visi dan misi Forum Komunikasi Lubai Bersaudara.

    BAB V :
    Struktur Organisasi

    Pasal 9
    Kekuasaan
    1. Kekuasaan tertinggi Forum Komunikasi Lubai Bersaudara dalam dipegang oleh Musyawarah Kerja Tahunan.
    2. Ketua Umum Forum Komunikasi Lubai Bersaudara adalah pengemban amanah Musyawarah Kerja Tahunan.
    Pasal 10
    Pengambil Keputusan

    1        Pengambilan putusan tertinggi dipegang oleh Musyawarah Kerja Tahunan
    2        Pengambilan putusan lain dipegang oleh :
    1. Rapat kerja
    2. Rapat pleno
    3. Rapat pengurus harian
    4. Rapat Departemen
    5. Musyawarah luar biasa
    Pasal 11
    Kepemimpinan

    Struktur Forum Komunikasi Lubai Bersaudara terdiri dari :
    1. Dewan Pembina
    2. Ketua Umum
    3. Sekretaris Umum

    4. Bendahara Umum
    5. Wakil Ketua

    6. Kepala wilayah perwakilan desa
    7. Kepala bidang keuangan
    8. Kepala bidang organisasi dan Litebang

    9. Kepala bidang hubungan masyarakat
    10. Kepala bidang Teknologi informasi

    BAB VI
    Keanggotaan dan Kepengurusan


    PASAL 12
    Keanggotaan

    Macam kepengurusan Forum Komunikasi Lubai Bersaudara :
    1. Anggota
    2. Anggota Aktif
    Pasal 13
    Masa Kepengurusan
    1. Masa kepengurusan Forum Komunikasi Lubai Bersaudara berlangsung selama 3 (tiga) tahun dan berakhir dalam Rapat Kerja kepengurusan yang baru akan di tetapkan sebagai pengurus FKLB
    2. Dalam keadaan luar biasa masa kepengurusan dapat diperpanjang atau diperpendek maksimal 2 (dua) tahun
    BAB VII
    K e u a n g a n


    Pasal 14

    Dana Forum Komunikasi Lubai Bersaudara diperoleh dari :
    1. Uang pangkal
    2. Iuran Anggota bulanan
    3. Dana internal yang diperoleh dari usaha-usaha lain yang tidak bertentangan dengan tujuan  Forum Komunikasi Lubai Bersaudara
    Pasal 15

    Dana dipergunakan untuk kegiatan-kegiatan yang sesuai dengan tujuan Forum Komunikasi Lubai Bersaudara.

    BAB VIII :
    Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga

    Pasal 16

    Usulan perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga hanya dapat dilakukan dalam musyawarah luar biasa atas usulan sekurang-kurangnya setengah tambah satu jumlah peserta penuh FKLB.

    Pasal 17

    Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 jumlah peserta penuh FKLB dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 jumlah peserta penuh FKLB yang hadir.


    BAB IX
    Pembubaran Forum Komunikasi Lubai Bersaudara

    Pasal 18

    Pembubaran Komunikasi Lubai Bersaudara hanya dapat diusulkan oleh sekurang-kurangnya setengah tambah satu peserta penuh FKLB. Pengesahan usulan tersebut hanya dapat dilakukan dalam FKLB yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 peserta penuh FKLB disetujui sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah peserta penuh yang hadir.

    BAB X
    K e t e r a n g a n

    Pasal 19
    1. Hal-hal lain yang belum diatur dalam Anggaran dasar dan Anggaran Rumah Tangga diatur kemudian dalam peraturan/ ketentuan-ketentuan sendiri yang tidak bertentangan dengan Anggaran dasar dan Anggaran Rumah Tangga
    2. Anggran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan
    Ditetapkan di :  Bandar Lampung
    Hari : Senin
    Pada tanggal : 18 Mei 2009
    Pukul : 19.30 WIB

    Forum Komunikasi Lubai Bersaudara


    Amrullah Ibrahim, S.Kom.
    Ketua Umu

    Mgs. Yugustian Fajri Agus, S.Sos
    Sekretaris Umum

    KAJIAN SANAK | Powered by Blogger | Entries (RSS) | Comments (RSS) | Designed by MB Web Design | Thanks to Blogger Templates | XML Coded By Cahayabiru.com